SHOPPING CART

close

Permenkeu Nomor : 83/PMK.02/2022 Tak Berkaitan Dengan Besaran Gaji Honorer di Pemkab Lombok Tengah

Pemkab Lombok Tengah
Ilustrasi Pegawai Non ASN/Honorer Lingkup Pemkab Lombok Tengah, NTB

LOMBOK TENGAH | Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor : 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.

Dalam Lampiran I Permenkeu Nomor : 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 yang berfungsi sebagai batas tertinggi.

Pada halaman 19 nomor 29 Lampiran I  Permenkeu Nomor : 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 dijabarkan, untuk Honorarium Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Satpam dan Pengemudi sebesar Rp. 2.826.000, sedangkan untuk petugas Kebersihan dan Pramubakti sebesar Rp. 2.569.000.

Dihubungi suaralomboknews.com melalui pesan WhatsApp (WA), Selasa, (14/3/2023), terkait dengan diterbitkannya Permenkeu Nomor 83/PMK.02/2022, yang juga mengatur besaran Honorarium Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti, dan terkait dengan pelaksanaan Permenkeu Nomor 83/PMK.02/2022 di Pemkab Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya menjelaskan Permenkeu Nomor 83/PMK.02/2022 mengatur tentang satuan biaya dan harga satuan, tarif dan indeks untuk penyusunan rencana kerja (Renja) dan Anggaran Kementerian / Lembaga.”Permenkeu ini mengatur tentang satuan biaya berapa harga satuan, tarif dan indeks untuk penyusunan Renja dan anggaran kementerian/lembaga,” jelasnya.

Ditanya terkait dengan besaran gaji Honorer di Pemkab Lombok Tengah dan apakah besaran gaji Honorer di Lingkup Pemkab Lombok Tengah akan disesuaikan dengan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota), mantan Kepala Dinas PUPR Lombok Tengah itu mengatakan, besaran honor untuk Honorer atau Pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemkab Lombok Tengah ditentukan oleh masing – masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat Honorer bertugas dan disesuaikan dengan Beban Kerja. “ Besaran honor untuk honorer tergantung OPD dan beban kerja,” ujar Lalu Firman Wijaya.

Berdasarkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Tenaga Pramubakti di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia dijelaskan Tenaga Pramubakti adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat dan ditetapkan sebagai pegawai non-aparatur sipil negara berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan dalam Peraturan Kepala ini.

Informasi yang berhasil dihimpun suaralomboknews.com dari para Honorer di Lingkup Pemkab Lombok Tengah, besaran Gaji yang diterima per bulan masing – masing Honorer bervariasi, ada yang menerima Rp. 400 ribu per bulan, ada yang Rp 500 ribu per bulan, bahkan ada yang menerima gaji Rp 1 juta per bulan. [slnews – rul]. 

Tags:

0 thoughts on “Permenkeu Nomor : 83/PMK.02/2022 Tak Berkaitan Dengan Besaran Gaji Honorer di Pemkab Lombok Tengah

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Maret 2023
M S S R K J S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  

STATISTIK