Ditanya Warganya Soal Program PTSL, Oknum Kades di Lombok Tengah Jawab Kotoran Anjing
LOMBOK TENGAH | Salah seorang warga Desa Sukaraja, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Saparudin melaporkan Kepala Desa (Kades) Sukaraja, Purnama ke Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Senin, (6/2/2023).
Kades Sukaraja dilaporkan warganya atas dugaan tindak pidana Penghinaan dan dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dugaan tindak pidana penghinaan dan pelanggaran UU ITE itu bermula saat Saparudin bertanya kepada Kades Sukaraja terkait pelaksanaan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di
Group WhatsApp (WAG) Diskusi Sukaraja Cerdas.
Admin dari WAG Diskusi Sukaraja Cerdas yakni, Herman, Muhanan dan Saparudin.
Dalam percakapan WAG tersebut, Saparudin bertanya kepada Kades Sukaraja terkait dengan kualitas Pal yang menurut Saparudin kotor dan seperti Pal bekas.” Sudah saya laporkan ke Polres. Selain mengatakan saya Tain Basong (Kotoran Anjing) di WAG Diskusi Sukaraja Cerdas, Kades juga menelpon saya dengan mengucapkan kata kata kotor,” ucap Saparudin.
Pria yang akrab disapa Apeng yang berprofesi sebagai Wartawan itu meminta kepada Penyidik Sat Reskrim Polres Lombok Tengah untuk segera menindak lanjuti laporan dugaan tindak pidana penghinaan dan ITE. “ Beliau (Kades) Pejabat Publik, tidak semestinya berucap kotor seperti itu. Untuk itu, saya minta Penyidik untuk segera menindaklanjuti dan memproses laporan dugaan tindak pidana penghinaan dan pelanggaran UU ITE,” pintanya
“Kalaupun saya berkata tidak pantas, karena pak Kades yang duluan mengatakan saya Tain Basong,” ujar Apeng.
Terpisah, Kades Sukaraja, Purnama menyebut Saparudin juga mengatakan dirinya dengan kalimat yang tidak pantas.” Dia (Apeng) juga mengatakan saya Tain Poe,” ucapnya.
Saat ini kasus dugaan tindak pidana penghinaan dan pelanggaran UU ITE dengan terlapor Kades Sukaraja, Purnama ditangani Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Lombok Tengah. [slnews – rul]
Tinggalkan Balasan