Diduga Pungli Sertifikat Tanah PTSL Hingga Rp 1 Juta Lebih, APH Diminta Segera Tangkap Kades Kelebuh
LOMBOK TENGAH | Masyarakat Desa Kelebuh, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menangkap Kepala Desa (Kades) Kelebuh, Nurahim, karena diduga melakukan tindak pidana Pungutan Liar (Pungli) penerbitan Sertifikat tanah melalui program Tanah Sistematis Langsung (PTSL). “ Tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, Desa Kelebuh mendapatkan 1000 lebih sertifikat tanah melalui program PTSL. Warga yang mendapatkan program PTSL awalnya diminta mengeluarkan biaya Rp 350 ribu, dan setelah Sertifikat tanah jadi, warga diminta uang Rp 750 ribu sampai dengan Rp 1. 250 ribu per warga, dan setelah uang diserahkan di Kantor Desa , baru warga diberikan sertifikat. Untuk itu, kami meminta kepada Jaksa dan Polisi selaku APH untuk segera menangkap Kades Kelebuh karena diduga melakukan Pungli penerbitan sertifikat tanah PTSL,” pinta Amrullah, Kamis, (2/2/2023).
Amrullah menyebut, Kades Kelebuh yang memerintahkan Kepala Dusun (Kadus) untuk meminta dana penerbitan sertifikat tanah program PTSL kepada warga penerima program PTSL. “ Kades yang menyuruh Kadus memungut dana penerbitan sertifikat tanah PTSL,” sebutnya
Saat ditanya Jurnalis suaralomboknews.com terkait dengan kenapa dugaan Pungli penerbitan sertifikat tanah PTSL baru dipersoalkan, mengingat program PTSL di Desa Kelebuh berjalan dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022. “ Kenapa sekarang kami persoalkan, karena kami baru tahu, bahwa program PTSL ini geratis. Kalau mungutnya Rp 350 ribu ya tidak apa – apa, tetapi ini mungut sampai Rp 1 juta lebih. Untuk itu kami meminta kepada Jaksa dan Polisi untuk segera memproses hukum Kades Kelebuh. Dan kami juga nanti akan menyerahkan bukti – bukti termasuk akan membawa Warga ke Kejaksaan dan Polres yang diminta menebus sertifikat tanah PTSL Rp 750 sampai dengan Rp 1 juta lebih itu,” tegasnya.
Amrullah menambahkan, meskipun sudah mengeluarkan dana untuk menebus Sertifikat Tanah PTSL, ada warga yang sampai dengan saat ini belum menerima sertifikat tanah PTSL.” Ada juga warga yang sudah mengeluarkan uang, tapi sertifikat tanahnya belum dikasih sampai sekarang,” ujarnya
Ditemui jurnalis suaralomboknews.com di rumahnya, Kamis, (2/2/2023), Kades Kelebuh, Nurahim mengaku tidak tahu menahu dan tidak mengetahui ada pungutan penerbitan sertifikat tanah PTSL. “ Saat itu ada sosialisasi dari Kejaksaan dan BPN (Badan Pertanahan Nasional), lalu ada masyarakat yang bertanya soal biayanya berapa, kalau dari BPN mengatakan gratis, tapi ada SKB 3 Menteri dan boleh Rp 350 ribu. Masalah di bawah ada sampai sekian, saya tidak tahu, karena ada pengurusnya. Pengurus dipilih, semuanya mereka (pengurus) yang urus, malah saat zikiran saya sampaikan tolong dikawal program pemerintah ini,” bantahnya. [slnews – rul]
Tinggalkan Balasan