SHOPPING CART

close

Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Untuk Warga Eks Pemilik Lahan The Mandalika, Disperkim Lombok Tengah Ngaku Hanya Melihat Angka

Lahan Relokasi Warga eks pemilik lahan KEK The Mandalika
Kabid Pertanahan Dinas Perkim Lombok Tengah, Lalu Kanjeng Susila (kanan) – Komplek Perumahan Eks Pemilik Lahan KEK The Mandalika di Dusun Ngolang, Desa Kute, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, NTB.

LOMBOK TENGAH | Juru bicara pejuang lahan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) The Mandalika, M. Samsul Qomar akan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan seluas 2 hektar untuk pembangunan perumahan yang diperuntukan kepada 120 orang warga eks pemilik lahan KEK The Mandalika yang berlokasi di Dusun Ngolang, Desa Kute, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) ke Polda NTB dan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Selain pengadaan lahan, M Samsul Qomar juga akan melaporkan pembangunan perumahan untuk 12 orang warga eks pemilik lahan KEK The Mandalika. “ Hasil penelusuran kami harga tanah per are Rp 15 juta, sementara harga belinya hanya Rp 8 juta per are, sehingga ada selisih harga Rp 7 juta per are, lalu kemana dan dikemanakan yang Rp 7 juta itu. Untuk itu, kami akan uji ke APH (Aparat Penegak Hukum) soal ini, rencana kami akan laporkan Minggu depan ke Polda atau ke KPK,” tegas M. Samsul Qomar melalui siaran pers tertulis yang dikirim ke nomor WhatsApp (WA) Redaksi suaralomboknews.com, Rabu, (1/2/2023).

Selaku juru bicara pejuang lahan KEK The Mandalika, Mantan Anggota DPRD Lombok Tengah yang akrab disapa MSQ itu mengungkapkan, menemukan ada unsur –  unsur yang mencurigakan terkait dengan pembangunan perumahan dan pembebasan lahan untuk warga eks pemilik lahan KEK The Mandalika. “ Saya sebagai Jubir (juru bicara) sekaligus koordinator pejuang lahan Mandalika menemukan unsur unsur yang mencurigakan, sehingga menduga pembangunan perumahan yang di peruntukkan untuk relokasi warga eks pemilik lahan KEK The Mandalika penuh rekayasa dan terindikasi praktik koruptif,” ungkapnya

Semestinya lanjut Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lombok Tengah itu, pembayaran pembebasan lahan untuk warga eks pemilik lahan KEK The Mandalika dilakukan dengan cara terbuka. “ pembayaran lahan yang semestinya jelas dan transparan, namun para pemilik lahan hanya menandatangani slip penarikan tanpa mengetahui nominal harga tanah tersebut. Pengakuan warga, mereka tidak tahu harga per arenya hanya disuruh teken slip saja oleh pihak Dinas,” sebut MSQ.

Ditemui suaralomboknews.com diruang kerjanya, Rabu, (1/2/2023), Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Lombok Tengah, Lalu Kanjeng Susila menjelaskan, lahan seluas 2 hektar yang diperuntukan sebagai lokasi pembangunan perumahan untuk warga Eks pemilik lahan KEK The Mandalika dibayar sendiri oleh warga yang menerima program bantuan perumahan yang sumber dananya dari Bantuan Sosial (Bansos). “ Kami hanya meneruskan saja, pada akhir tahun 2020 lalu ditangani oleh Bagian Aset, lalu muncul dana Bansos sebesar Rp 600 juta di Bagian Keuangan, lalu terbitlah Surat Keputusan (SK) penerima bantuan perumahan sebanyak 120 orang warga, dan kami tidak tahu seperti apa proses penerbitan SK Penerima, tiba – tiba dana sudah disalurkan kepada 120 orang warga melalui Bank NTB dengan sistem Bansos masuk langsung ke rekening masing – masing warga penerima Bansos sesuai dengan SK Penerima. Dan pada awal tahun 2021 muncul lagi dana Bansos Rp 600 juta dan diakhir tahun 2021 muncul lagi dana Bansos Rp 600 juta, jadi warga tiga kali menerima Bansos yang diterima secara bertahap, tahap pertama Rp 5 juta, tahap kedua Rp 5 juta dan tahap ketiga juga Rp 5 juta, jadi masing – masing warga menerima Rp 15 juta,” jelasnya
Lalu Kanjeng mengaku, Disperkim Lombok Tengah hanya bertugas menyalurkan bantuan kepada warga eks pemilik lahan KEK The Mandalika melalui Bank NTB.” Kami hanya menyalurkan saja, kami tidak pernah lihat uang, yang kami lihat hanya angka – angka saja.  Dan setelah dana disalurkan, peruntukannya untuk apa kami tidak tahu,” ucapnya

Saat membeli lahan kata Lalu Kanjeng, warga eks pemilik lahan KEK The Mandalika berhubungan langsung dengan Murdi selaku pemilik lahan. “ Warga berhubungan langsung dengan Pemilik lahan. Kami hanya menyalurkan dana saja, dan total Bansos yang disalurkan dalam tiga tahap sebesar Rp 1,8 miliar,” katanya

Saat ditanya terkait dengan dugaan ada calo pembebasan lahan untuk eks warga pemilik lahan KEK The Mandalika, Lalu Kanjeng menegaskan, pihaknya tidak mengetahui ada atau tidak adanya calon alam pembebasan lahan tersebut. “ Masalah ada Calon atau tidak, kami tidak tahu,” ujarnya. [slnews – rul]

Tags:

0 thoughts on “Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Untuk Warga Eks Pemilik Lahan The Mandalika, Disperkim Lombok Tengah Ngaku Hanya Melihat Angka

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Februari 2023
M S S R K J S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728  

STATISTIK