SHOPPING CART

close

Program Presiden Jokowi di Lombok Tengah Ditebus Rp 350 Ribu, Kades Panggil Warga, Jaksa Bungkam

Program PTSL di Lombok Tengah
Rusnan, warga Dusun Puspalaye, Desa Arjangka, Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah, NTB memegang Sertifikat Tanah yang diterbitkan melalui program PTSL yang ditebus seharga Rp 350 ribu.

LOMBOK TENGAH | Program sertifikasi tanah merupakan bagian dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

Salah seorang warga penerima program PTSL, Rusnan, warga Dusun Puspalaye, Desa Arjangka, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkapkan, dirinya diminta datang ke Kantor Desa Arjangka pada bulan November 2022 lalu untuk mengambil Sertifikat tanah yang diterbitkan melalui program PTSL dengan Syarat membayar biaya PTSL sebesar Rp 350 ribu. “ Saya termasuk warga lainya disuruh datang ke Kantor Desa untuk mengambil Sertifikat tanah PTSL. Sampai disana disuruh tanda tangan dan membayar biaya PTSL Rp 350 ribu, setelah bayar baru dikasih Sertifikat Tanah, kalau tidak ada uang Rp 350 ribu tidak dikasih Sertifikat Tanah dan baru dikasih sertifikat kalau sudah ada uang Rp 350 ribu,” ungkapnya, Sabtu, (21/1/2023).

Sembari menunjukan luas tanah yang termuat dalam Sertifikat Tanah PTSL, Rusnan menyebutkan, sampai dengan saat ini belum terpasang Pal pembatas tanah. “ Sampai sekarang tidak ada Pal yang dipasang, khususnya di Dusun Puspalaye tidak ada satupun Pal yang dipasang, padahal semua sudah kami bayar Rp 350 ribu,” sebutnya

Beberapa hari setelah menyampaikan pernyataan kepada wartawan suaralomboknews.com, pada Selasa, (24/1/2023) Rusnan dipanggil oleh Kepala Desa (Kades) Arjangka, H. Nasir ke Kantor Desa Arjangka.

Sesampainya di Kantor Desa Arjangka, Rusnan ditanya oleh Kades Arjangka, H. Nasir terkait dengan pernyataan di suaralomboknews.com.” Sampai di kantor Desa, saya bilang ada apa pak Kades, saya takut. Lalu kata Kades saya mau bertanya, lewat anda informasi masalah permintaan dana PTSL, lalu saya jawab saya selaku masyarakat paling bodoh, saya tidak tahu dia wartawan, tiba tiba dijalan bertanya dimana rumah Rusnan, saat tiba dirumah saya, lalu dia bertanya (wartawan), bapak buat sertifikat tanya wartawan itu, saya tidak tahu dia wartawan, lalu saya jawab buat dan tebus Rp 350 ribu saya jawab. Lalu bertanya ada dipasangkan Pal, ya saya jawab memang benar tidak ada dipasang Pal dirumah saya, dan kata pak Kades Pal sudah ada nanti diantarkan oleh Kadus nanti pasang sendiri cerita Rusnan, Selasa, (24/1/2023).

Kades Arjangka kata Rusnan, juga bertanya kepada dirinya, apakah dirinya merasa keberatan menebus sertifikat PTSL sebesar Rp 350 ribu. “Kades juga bertanya kepada saya merasa keberatan, saya jawab mau bilang keberatan tetapi masyarakat bisa melihat di berita selaku masyarakat yang bodoh di Jawa Barat Rp 150 ribu biaya tebus sertifikat, sedangkan disini kebannyaknya Rp 350 ribu, lalu Kades menjawab yang itu sudah diperbolehkan dari atas katanya pak Kades. Dan kata pak Kades saya dipanggil ke Kantor Desa untuk meluruskan apakah benar saya mengatakan seperti yang diberitakan, lalu saya jawab ya benar dan saat saya di Kantor Desa ada 4 orang di kantor Desa ada juga Sekdesnya, saya di foto – foto sama Staf Desa dua orang yang foto dari timur – barat, dan saya katakan apa yang saya ceritakan ke wartawan itulah katanya saya,” tuturnya

Kades Arjangka, H. Nasir yang dihubungi suaralomboknews.com via WhatsApp (WA), Selasa, (24/1/2023) mengatakan, dirinya memanggil warga penerima program PTSL untuk ditanya apakah keberatan atau tidak terkait dengan biaya penerbitan sertifikat melalui program PTSL sebesar Rp 350 ribu. “Ditanya saja apakah keberatan atau tidak itu saja tidak ada yang lain,” ucapnya.

Sebelumnya, Kades Arjangka, H. Nasir mengaku, pungutan sebesar Rp 350 ribu untuk penerbitan Sertifikat Tanah PTSL merupakan arahan yang disampaikan oleh Kejaksaan dan Kepolisian. “ Kalau yang itu kita dengan kejaksaan dan kepolisian, jadi dasarnya SKB tiga menteri, untuk biaya operasional, untuk materai ada pal disana. Untuk Pal untuk materainya semua Rp 350 dan itu dijelaskan sama kejaksaan sama pihak PTSL, pihak BPN maupun pihak kepolisian,” ucapnya

Terkait dengan tidak adanya Pal batas lahan yang dipasang, Nasir mengatakan, pemasangan Pal batas lahan dilakukan oleh warga selaku pemohon PTSL. “Pemasangan Pal dipasang oleh pemohon, include biayanya di Rp 350 ribu dan Pal sudah dibagi semua. kalau ada yang belum pasang Pal kan kita sudah suruh Kadus suruh  ambil Pal di kantor Desa, tetapi ternyata sebagian ada yang belum ambil Pal di Kantor Desa, dan Pal nya masih di Kantor Desa, kenapa belum pasang pal, kan kita sudah arahkan ke teman – teman Kadus masalah pemasangan Pal bukan kita yang pasang karena yang tau batas adalah pemohon,” katanya

Ditanya terkait dengan apakah ada bukti tertulis pernyataan Kejaksaan dan Kepolisian terkait dengan besaran biaya PTSL Rp 350 ribu, Kades Arjangka, H. Nasir mengatakan, tidak ada bukti tertulis dari Kejaksaan dan Kepolisian, melainkan Kejaksaan dan Kepolisian hanya menyampaikan diperbolehkan memungut biaya PTSL sebesar Rp 350 ribu. “ Hanya disampaikan saja, tidak ada bukti tanda tangan, untuk yang diperbolehkan biaya operasional segalanya dan Pal dan pembelian materai dan itu yang disampaikan oleh kasi Datun sebesar Rp 350 ribu. Ada yang sudah menyerahkan biaya saat sertifikat jadi, ada juga yang ngeluarin duluan, karena untuk materai. Dan Pal tidak mungkin kita angkut sampai ke rumahnya pemohon paling hannya sekedar ke rumah kadus, endak mungkin ke lokasi lahan, dan  arahan Jaksa diperbolehkan memungut sampai dengan Rp 350 ribu,” ujarnya.

Sementara itu, sampai dengan berita ini diterbitkan di suaralomboknews.com, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) pada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Ni Made Sri Astri Utami yang disebut Kades Arjangka memberikan arahan terkait dengan biaya PTSL tidak memberikan jawaban apapun saat dihubungi suaralomboknews.com via WA terkait dengan penarikan biaya PTSL Rp 350 ribu di Desa Arjangka dan terkait dengan kebenaran pernyataan Kades Arjangka bahwa biaya PTSL Rp 350 ribu merupakan arahan dari Kejaksaan dan Kepolisian. 

Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A/2017 dan Nomor 34 Tahun 2017 tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis untuk wilayah NTB yang terdiri dari dua Pulau yakni Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa biaya maksimal sebesar Rp 350 ribu.

Seperti yang tertulis dalam SKB 3 Menteri angka 5 dan 6 sebagai berikut :

(5) Pembiayaan kegiatan pengadaan patok dan materai  sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU angka 2 berupa pembiayaan kegiatan pengadaan patok batas sebagai tanda batas-batas bidang tanah sebanyak tiga (3)  buah dan pengadaan materai sebanyak satu (1) buah sebagai pengesahan surat pernyataan.

(6) Pembiayaan opresaional kelurahan atau desa sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU angka 3 berupa pembiayaan yang meliputi

  1. Biaya pengadaan dokumen pendukung.
  2. Biaya pengangkutan dan pemasangan patok
  3. Transportasi petugas kelurahan atau desa dari kantor kelurahan/desa ke kantor pertanahan dalam rangka perbaikan dokumen yang diperlukan.

Sedangkan di Desa Arjangka, sampai dengan berakhirnya bulan Januari 2023, warga pemohon PTSL belum juga dipasangkan Pal pembatas lahan dan pihak Desa memukul rata biaya penerbitan sertifikat melalui Program PTSL Rp 350 ribu, tanpa membedakan kelengkapan administrasi pendukung yang telah dimiliki masyarakat selaku pemohon.

Untuk Tahapan Program PTSL :

Jika sudah mempersiapkan semua berkas persyaratan di atas, pemohon bisa langsung mendatangi kantor desa atau kantor pertanahan setempat untuk melakukan pendaftaran.

Bila semua persyaratan dinyatakan lengkap, pemohon bisa langsung mengikuti tahapan pembuatan sertifikat lewat program PTSL, seperti:

Penyuluhan :

Tahapan pertama adalah mengikuti penyuluhan yang dilakukan oleh petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Tujuan dari kegiatan tersebut adalah memberi edukasi mengenai seluk-beluk PTSL kepada para peserta.

Pendataan :

Setelah dilakukan penyuluhan, petugas BPN akan melakukan pendataan mengenai status kepemilikan tanah dari setiap peserta.

Mereka juga harus menunjukkan bukti kepemilikan tanah yang akan disertifikasi.

Pengukuran :

Bila dalam proses pendataan dinyatakan bahwa peserta merupakan pemilik sah dari tanah yang akan disertifikasi, maka petugas akan melakukan pengukuran tanah secara menyeluruh.

Sidang Panitia A dan Penerbitan Sertifikat

Selanjutnya petugas akan memastikan data yuridis dengan pemeriksaan lapangan dan membuat kesimpulan. Proses ini memakan waktu selama 2 pekan.

Jika kepemilikan tanah dinyatakan tidak ada masalah, Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan atas tanah.  [slnews – rul]. 

Tags:

0 thoughts on “Program Presiden Jokowi di Lombok Tengah Ditebus Rp 350 Ribu, Kades Panggil Warga, Jaksa Bungkam

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Januari 2023
M S S R K J S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  

STATISTIK