SHOPPING CART

close

Kades di Lombok Tengah Sebut Dana Rp 350 Ribu Untuk Penerbitan Sertifikat Tanah PTSL Arahan Dari Jaksa dan Polisi

Program PTSL di Lombok Tengah
Rusnan, warga Dusun Puspalaye, Desa Arjangka, Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah, NTB memegang Sertifikat Tanah yang diterbitkan melalui program PTSL yang ditebus seharga Rp 350 ribu.

LOMBOK TENGAH | Kurang pahamnya warga Masyarakat akan besaran biaya dalam pengurusan Program Tanah Sistematis Langsung (PTSL) yang sebenarnya hanya dikenakan biaya Rp 150 ribu sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A/2017 dan Nomor 34 Tahun 2017 tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis, membuat warga Desa Arjangka, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) harus membayar lebih dari ketentuan peraturan tersebut yakni sebesar Rp 350 ribu per warga yang menjadi sasaran program PTSL tahun 2022.

Salah seorang warga penerima program PTSL, Rusnan, warga Dusun Puspalaye, Desa Arjangka, Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah mengungkapkan, dirinya diminta datang ke Kantor Desa Arjangka pada bulan November 2022 lalu untuk mengambil Sertifikat tanah yang diterbitkan melalui program PTSL dengan Syarat membayar biaya PTSL sebesar Rp 350 ribu. “ Saya termasuk warga lainya disuruh datang ke Kantor Desa untuk mengambil Sertifikat tanah PTSL. Sampai disana disuruh tanda tangan dan membayar biaya PTSL Rp 350 ribu, setelah bayar baru dikasih Sertifikat Tanah, kalau tidak ada uang Rp 350 ribu tidak dikasih Sertifikat Tanah dan baru dikasih sertifikat kalau sudah ada uang Rp 350 ribu,” ungkapnya, Sabtu, (21/1/2023).

Sembari menunjukan luas tanah yang termuat dalam Sertifikat Tanah PTSL, Rusnan menyebutkan, sampai dengan saat ini belum terpasang Pal pembatas tanah. “ Sampai sekarang tidak ada Pal yang dipasang, khususnya di Dusun Puspalaye tidak ada satupun Pal yang dipasang, padahal semua sudah kami bayar Rp 350 ribu,” sebutnya

Dihubungi suaralomboknews.com via Telephone, Sabtu, (21/1/2023), Kepala Desa (Kades) Arjangka, H. Nasir mengaku, pungutan sebesar Rp 350 ribu untuk penerbitan Sertifikat Tanah PTSL merupakan arahan yang disampaikan oleh Kejaksaan dan Kepolisian. “ Kalau yang itu kita dengan kejaksaan dan kepolisian, jadi dasarnya SKB tiga menteri, untuk biaya operasional, untuk materai ada pal disana. Untuk Pal untuk materainya semua Rp 350 dan itu dijelaskan sama kejaksaan sama pihak PTSL, pihak BPN maupun pihak kepolisian,” ucapnya

Terkait dengan tidak adanya Pal batas lahan yang dipasang, Nasir mengatakan, pemasangan Pal batas lahan dilakukan oleh warga selaku pemohon PTSL. “Pemasangan Pal dipasang oleh pemohon, include biayanya di Rp 350 ribu dan Pal sudah dibagi semua. kalau ada yang belum pasang Pal kan kita sudah suruh Kadus suruh  ambil Pal di kantor Desa, tetapi ternyata sebagian ada yang belum ambil Pal di Kantor Desa, dan Pal nya masih di Kantor Desa, kenapa belum pasang pal, kan kita sudah arahkan ke teman – teman Kadus masalah pemasangan Pal bukan kita yang pasang karena yang tau batas adalah pemohon,” katanya

Ditanya terkait dengan apakah ada bukti tertulis pernyataan Kejaksaan dan Kepolisian terkait dengan besaran biaya PTSL Rp 350 ribu, Kades Arjangka, H. Nasir mengatakan, tidak ada bukti tertulis dari Kejaksaan dan Kepolisian, melainkan Kejaksaan dan Kepolisian hanya menyampaikan diperbolehkan memungut biaya PTSL sebesar Rp 350 ribu. “ Hanya disampaikan saja, tidak ada bukti tanda tangan, untuk yang diperbolehkan biaya operasional segalanya dan Pal dan pembelian materai dan itu yang disampaikan oleh kasi Datun sebesar Rp 350 ribu. Ada yang sudah menyerahkan biaya saat sertifikat jadi, ada juga yang ngeluarin duluan, keren untuk materai. Dan Pal tidak mungkin kita angkut sampai ke rumahnya pemohon paling hannya sekedar ke rumah kadus, endak mungkin ke lokasi lahan, dan  arahan Jaksa diperbolehkan memungut sampai dengan Rp 350 ribu,” ujarnya. [slnews – rul]. 

Tags:

0 thoughts on “Kades di Lombok Tengah Sebut Dana Rp 350 Ribu Untuk Penerbitan Sertifikat Tanah PTSL Arahan Dari Jaksa dan Polisi

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Januari 2023
M S S R K J S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  

STATISTIK