Pulang Dari Sumatera, DPO Curanmor Asal Pengembur Langsung Ditangkap Polisi
LOMBOK TENGAH | Personel Polsek Pujut, Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengendus keberadaan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana Curanmor berinisial BD alias Ubud, 37 Tahun, warga Dusun Teresek, Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.
DPO Curanmor yang buron selama 1 tahun lebih itu ditangkap Polisi di rumahnya di Desa Pengembur pada Minggu dini hari, (15/1/2023).
Penangkapan DPO Curanmor itu dipimpin langsung Kapolsek Pujut, Iptu Derpin Hutabarat.
Penangkapan DPO Curanmor kata Iptu Derpin, berdasarkan laporan Polisi Nomor LP / 30 / XII / 2021 / NTB / Res.Loteng/Dek. Pujut, tanggal 21 Desember 2021.
Selama menjadi DPO, pelaku Curanmor lari dan bersembunyi di Sumatera dan bekerja di Ladang Sawit.” Setelah menerima informasi, bahwa pelaku telah kembali dari Sumatra, Tim gabungan Reskrim bersama unit Intelkam dan SPKT langsung melakukan penangkapan terhadap DPO Curanmor di rumahnya di Desa Pengembur,” kata Iptu Derpin.
Sebelumnya, Polisi telah menangkap rekan terduga pelaku berinisial NR, 43 tahun, warga Dusun Nyuk, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah. “Rekan Pelaku sudah selesai menjalani hukuman kurungan penjara di Lapas Praya, sedangkan Pelaku Ubud saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Iptu Derpin.
Saat melancarkan aksinya, pada tanggal 11 Desember 2021 kedua Pelaku mencuri sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX milik salah seorang warga dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Dusun Pengalung, Desa Pengembur Kecamatan Pujut, Lombok Tengah. [slnews – rul]
Tinggalkan Balasan