Serikat Pekerja Pariwisata Lombok Tengah Ungkap Dugaan PHK Sepihak Karyawan Tetap Oleh The Kongkret Kute

SUARALOMBOKNEWS | Ketua Serikat Pekerja Pariwisata Lombok Tengah, Kasman, menyoroti dugaan Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK secara sepihak terhadap salah seorang karyawan tetap di Hotel The Kongkret Kute, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kasman mengatakan bahwa pihak perusahaan diduga melakukan PHK terhadap salah seorang anggota Serikat Pekerja Pariwisata Lombok Tengah tanpa alasan yang jelas.
Menurutnya, karyawan tersebut berstatus Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau pekerja tetap. Status tersebut, kata dia, diperkuat dengan adanya kontrak kerja yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak.”Tanpa alasan yang jelas, kesalahannya justru dikaitkan dengan peraturan perusahaan. Sementara, berdasarkan informasi yang kami peroleh, peraturan perusahaan mereka pun belum didaftarkan di Disnaker sejak kasus ini mencuat,” ungkap Kasman, Rabu (4/11/2026).
Ia mengaku sangat menyayangkan persoalan yang menimpa anggota serikat pekerjanya tersebut. Menurutnya, kasus yang muncul ke permukaan itu diduga hanya sebagian kecil dari persoalan ketenagakerjaan yang terjadi di lingkungan perusahaan pariwisata.
Sebab, lanjutnya, masih banyak pekerja yang memilih diam dan takut melaporkan apabila mengalami dugaan penyelewengan maupun tindakan sewenang-wenang dari pihak perusahaan.”Bagi kami, serikat pekerja, keadaan ini sangat memprihatinkan. Seolah-olah pekerja lokal di Lombok Tengah didiskreditkan hanya dengan alasan kualitas sumber daya manusia (SDM),” tegasnya.
Kasman mengungkapkan, persoalan tersebut telah dua kali dimediasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lombok Tengah, namun hingga saat ini belum menemukan titik temu.
Ia juga menyayangkan karena dalam proses mediasi tersebut pihak perusahaan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya yang menurutnya tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan secara langsung.
Sementara itu, suaralomboknews.com telah berupaya mengonfirmasi General Manager (GM) The Kongkret Kute, Adri Aniadno Rivai, melalui pesan WhatsApp pada Rabu (4/11/2026).
Konfirmasi tersebut dilakukan untuk meminta penjelasan mengenai duduk persoalan yang menyebabkan karyawan tetap tersebut mengalami PHK, termasuk alasan dan dasar hukum yang digunakan perusahaan dalam mengambil keputusan tersebut.
Selain itu, pihak perusahaan juga dimintai tanggapan mengenai dugaan belum didaftarkannya peraturan perusahaan ke Dinas Tenaga Kerja serta hasil dua kali proses mediasi yang hingga kini belum mencapai kesepakatan.
Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan atau tanggapan dari pihak manajemen The Kongkret Kute.
suaralomboknews.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak manajemen The Kongkret Kute guna memberikan penjelasan secara berimbang kepada publik. [SLNews – Rul].

Tinggalkan Balasan