Parkir Motor Rp 2 Ribu, Ari Sebut Biaya Hidup di Kota Praya Mahal
LOMBOK TENGAH | Salah seorang warga Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Ari Sukra mengeluhkan mahalnya biaya parkir sepeda motor di Kota Praya yang mencapai Rp 2 ribu. “Biaya hidup di Praya ini mahal, contoh gampangnya Parkir motor saja Rp 2000. Parkir nggak jelas, sementara di Mataram Rp 1000, di Denpasar saja Rp 1000 juga bahkan ada kartu retribusinya,” keluh Ari Sukra, Selasa, (10/1/2023).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga menyebut, Kota Praya, Lombok Tengah, berbeda dengan kota lain. “Praya memang beda. Jangan tanya harga-harga yang lain, Sayur, buah, dan lain lain mesti mahelan sedikit,” ucap Ari.
Keluhan Ari Sukra terkait dengan mahalnya biaya parkir sepeda motor di Kota Praya dan tidak adanya kartu retribusi atau karcis parkir dijawab langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Lombok Tengah, H. Supardan.
Supardan menjelaskan, besaran biaya parkir untuk kendaraan roda dua maupun roda empat sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Lombok Tengah Nomor 4 tahun 2017. ” Saya jelaskan tentang biaya parkir sesuai dengan Perda nomor 4 tahun 2017 pasal 53 diatur parkir sepeda motor atau roda 2 sebesar Rp. 2000 dan Roda empat sebesar RP. 3000,” jelasnya.
Supardan juga menjelaskan, pengelolaan Parkir di dalam Kota Praya dikelola oleh kelompok masyarakat atau pemuda dengan dasar Perda nomor 10 tahun 2016 pasal 20.”Sehingga di dalam kota, misalnya di sekitar Alun-alun Tastura dikelola oleh kelompok masyarakat atau pemuda Tengari, sedangkan pusat pertokoan dikelola oleh pemuda Kampung Jawa,”bebernya
Terkait dengan tidak adanya kartu retribusi atau Karcis Parkir, Supardan mengatakan, pihaknya masih kesulitan menerapkan Karcis Parkir. “Kenapa tidak dengan karcis, karena memang kesulitan dalam memakai karcis, secara teknis kalau karcis keluar maka setorannya sesuai jumlah karcis yang diambil sehingga jasa jukir (juru parkir) tidak bisa diambil. Untuk alfamart dan Indomaret tidak boleh ada juru parkir, karena pihak indomaret dan alfamart membayarkan pelanggannya retribusi parkir langsung ke kas daerah, sehingga daerah tersebut tidak boleh dipungut parkir dan Dishub dan pengelola kedua retail modern tersebut memasang stiker himbauan untuk tidak bayar parkir di kedua tempat tersebut,” ujarnya. [slnews – rul]
Tinggalkan Balasan