Pria 50 Tahun Asal Desa Kateng Ditangkap Polisi Usai Cabuli Anak Perempuan di Bawah Umur

LOMBOK TENGAH | Seorang pria berinisial S, 58 tahun, warga Desa Kateng, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil diamankan Tim Puma Polres Lombok Tengah pada Rabu, (7/12/2022) dan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak perempuan dibawah umur pada Selasa, (13/12/2022).
S, ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi atas laporan kasus pencabulan anak perempuan di bawah umur. “Satreskrim Polres Lombok Tengah telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap S terduga pelaku persetubuhan terhadap anak,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Redho Rizki Pratama.
Iptu Redho mengungkapkan, terduga pelaku melakukan perbuatan bejatnya di salah satu Hotel di Kota Mataram pada Tanggal, 1 Desember 2022 lalu.
Sebelum menyalurkan nafsu bejatnya, terduga pelaku, menghubungi korban yang masih berusia 13 tahun untuk diajak menikah.
Kemudian terduga pelaku menyuruh keponakannya berinisial M untuk menjemput korban di pinggir jalan dekat rumah neneknya.” Saat korban dijemput oleh keponakan terduga pelaku menggunakan sepeda motor, mendapat kendala putus rantai motor di sekitar Desa Mangkung. Kemudian terduga pelaku menjemput korban dan membawa ke rumah keponakannya di Desa Bonder,” ungkapnya
Sesampainya di rumah keponakannya, lanjut Iptu Redho, terduga pelaku dan korban istirahat kurang lebih selama 30 menit, kemudian dijemput oleh Keponakan terduga pelaku M menggunakan mobil Pick up.
Selanjutnya setelah dijemput, terduga pelaku dan korban pergi ke Kota Mataram dan menginap di salah satu hotel yang sudah dipesankan oleh Keponakan terduga pelaku, sedangkan keponakan terduga pelaku langsung pulang.”Saat menginap di Hotel tersebutlah terduga pelaku menyetubuhi korban sebanyak 3 kali,” sebut Iptu Redho.
Setelah puas menyetubuhi korban, terduga pelaku memulangkan korban ke orang tuanya.
Korban pun langsung dicecar pertanyaan oleh kedua orang tuanya dan dihadapan orang tuanya korban mengaku telah disetubuhi oleh terduga pelaku. “Atas kejadian tersebut orang tua korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Lombok Tengah,” ucap Iptu Redho.
Selain telah menahan dan menetapkan terduga pelaku menjadi tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah baju kaos lengan panjang warna biru, 1 buah miniset warna hitam, 1 buah rok warna coklat, 1 buah celana dalam warna merah muda motif garis hitam.” Terduga pelaku diancam dengan Pasal 81 Ayat (2 ) Undang2 No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang- undang No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 Miliar,” ujar Iptu Redho. [slnews – rul]

Tinggalkan Balasan