Pengacara Tersangka Dugaan Korupsi BLUD RSUD Praya Klaim Punya Bukti Tangkapan Layar Percakapan Minta Uang
LOMBOK TENGAH | Bupati Lombok Tengah yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) , H. Lalu Pathul Bahri, S.Ip dan Wakil Bupati Lombok Tengah yang juga menjabat Sekretaris DPD Partai Golkar Lombok Tengah, Dr HM. Nursiah tidak memberikan jawaban maupun bantahan apapun kepada wartawan saat ditanya usai melaksanakan Senam Jumat pagi, (26/8/2022) di Kantor Bupati Lombok Tengah terkait dengan nyanyian Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya, Lombok Tengah, dr Muzakir Langkir yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Praya oleh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
Pada Rabu, (24/8/2022), Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menetapkan tiga orang tersangka kasus BLUD RSUD Praya, yakni Direktur RSUD Praya, dr Muzakir Langkir, Bendahara BLUD RSUD Praya Baiq Prayatning Diah Astianini dan PPK RSUD Adi Sasmita.
Sebelum naik ke Mobil Tahanan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, dr Langkir mengatakan, bahwa dirinya dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah bukan terkait dengan Kasus dugaan korupsi UTD (Unit Transfusi Darah), melainkan terkait dengan Dana Taktis.
dr Langkir dengan tegas menyebutkan, Bupati Lombok Tengah dan Wakil Bupati Lombok Tengah termasuk oknum Kejaksaan menerima aliran Dana Taktis.” Aliran dana ini banyak, ke Kejaksaan ada, ke Bupati dan Wakil Bupati juga ada. Saya sudah punya catatannya,” sebutnya
dr Langkir tidak menyebutkan berangka jumlah dana yang mengalir ke oknum Jaksa, Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah.
Namun, dr Langkir menegaskan, dana tersebut dipergunakan saat putusan sengketa Pilkada Lombok Tengah Tahun 2020 lalu di Mahkamah Konstitusi (MK). “ Saat putusan MK, jumlahnya tidak akan saya sebutkan, ada kwitansinya dan untuk kepentingan Pilkada,” ujarnya.
Pengacara dr Muzakir Langkir, yakni Lalu Anton Hariawan dihubungi wartawan mengungkapkan, aliran dana “haram” kasus dugaan Korupsi dana BLUD RSUD Praya tidak saja dinikmati oleh kepala daerah dan oknum pejabat di lembaga adhyaksa itu, namun juga terdapat oknum Kepala Dinas dan LSM yang ada di daerah Tatas Tuhu Trasna (Tastura). “Selain kepala daerah dan oknum di kejaksaan negeri Lombok Tengah sebagaimana yang telah disebut oleh Muzakir Langkir, ada juga oknum Kepala Dinas dengan cara dititipkan untuk perayaan HUT Adhyaksa,” papar Lalu Anton.
Terkait adanya pihak-pihak lain yang disebut kliennya sebagai penerima dana yang diambilkan dari dana taktis itu, Lalu Anton akan membukanya secara terbuka di hadapan majelis hakim saat persidangan nanti. “Semua alat bukti berupa kwitansi dan catatan-catatan hingga tangkapan layar percakapan meminta uang akan kami tampilkan saat persidangan,” pungkas Lalu Anton.
Saat ini, lanjut Anton, pihaknya sedang berkomunikasi intensif bersama klien untuk mengajukan justice collaborator (JC). “Hak JC itu wajar kami dapatkan, sebab kliennya telah membantu proses penyidikan,” tambah Lalu Anton.
Lalu Anton juga mengaku klien telah siap menghadapi proses persidangan. “Lebih cepat, lebih baik,” singkat Lalu Anton. [slnews – rul]
Tinggalkan Balasan