Penanganan Wabah PMK Sama Seperti Covid-19, Dinas Pertanian Lombok Tengah Minim Anggaran

LOMBOK TENGAH | Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pengendalian PMK.
Dalam SE tersebut Satgas mengatur Protokol Kesehatan Pengendalian PMK, yakni dalam rangka memastikan status kesehatan hewan rentan PMK, hewan rentan PMK dapat menjalankan deteksi virus PMK secara berkala sesuai dengan risiko penularan dengan ketentuan, bagi hewan rentan PMK yang berada di Kabupaten/Kota Zona Hijau, dapat melakukan deteksi virus PMK dengan menggunakan RT PCR dan ELISA NSP atau bagi hewan rentan PMK yang berada di Kabupaten/Kota Zona Kuning
dan Merah, dapat menjalankan deteksi virus PMK dengan menggunakan rapid test Antigen, RT PCR, atau ELISA NSP. Dalam hal hasil deteksi virus PMK sebagaimana dimaksud pada angka 1 menunjukkan hasil negatif, maka diberlakukan ketentuan, bagi hewan rentan PMK yang berada di Kabupaten/Kota Zona Kuning dan Merah, diwajibkan menjalani karantina wilayah dengan durasi dan pengawasan yang ditetapkan oleh Pejabat Otoritas Veteriner tingkat Kab/Kota atau bagi hewan rentan PMK yang berada di Kabupaten/Kota Zona Hijau, diperkenankan untuk dikembalikan ke peternakan dan/atau dimanfaatkan untuk kepentingan lainnya. Kewajiban karantina dilaksanakan secara mandiri oleh peternak atau pemilik hewan rentan PMK dengan pengawasan oleh dokter hewan. Peternak, pemilik, atau pengelola konservasi ex-situ diwajibkan menjalankan ketentuan tindakan pengamanan Biosecurity.
Selain itu Satgas juga menerbitkan SE Nomor 3 tahun 2022 tentang pengendalian lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK berbasis kewilayahan.
SE nomor 3 itu juga menjabarkan terkait dengan Protokol Kesehatan, yakni dalam rangka menekan penyebaran virus PMK, diberlakukan pengendalian lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK yang meliputi, pengendalian lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK antar pulau. Pengendalian lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK berupa hewan ternak ruminansia dan babi, daging segar dan kulit antar Kabupaten/Kota dan. Pengendalian lalu lintas produk hewan rentan PMK berupa susu segar antar Kabupaten/Kota. Lalu lintas hewan rentan PMK wajib menerapkan masa karantina selama 14 hari sebelum melakukan perjalanan yang dilaksanakan di instalasi karantina hewan atau di peternakan milik pribadi dengan pengawasan Pejabat Otoritas Veteriner. Dalam hal menjalankan masa karantina sebagaimana dimaksud pada angka 2 menunjukkan gejala klinis, maka diberlakukan ketentuan deteksi virus PMK sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Satgas Penanganan PMK mengenai Protokol Kesehatan Pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku yang berlaku. Hewan rentan PMK yang berasal dari Kabupaten/Kota Zona Hijau wajib dimusnahkan. Hewan rentan PMK yang berasal dari Kabupaten/Kota Zona Kuning wajib dilakukan pemotongan bersyarat dan hewan rentan PMK yang berasal dari Kabupaten/Kota Zona Merah wajib dilakukan pemotongan bersyarat atau isolasi di area isolasi peternakan dengan memperhatikan kondisi hewan.
Selain Satgas, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Republik Indonesia juga menerbitkan SE Nomor 8 tahun 2022 tentang penjelasan atas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dalam rangka penanganan darurat PMK pada hewan ternak.
Dihubungi suaralomboknews.com via WhatsApp (WA), Minggu, (3/7/2022), Kepala Dinas Pertanian Lombok Tengah, Taufikurrahman Pua Note, penanganan wabah PMK pada hewan ternak sama dengan penanganan Virus Corona atau Covid-19.
Untuk itu, Taufikurrahman berharap dana penanganan wabah PMK sama dengan penanganan Covid-19. “Untuk satgas akan mengarah kesana, akan sama seperti pola penanganan Covid, karena kita mengacu pada ketentuan BNPB. Mudah – mudahan dana nya juga seperti penanganan Covid-19,” harapnya
Untuk penanganan wabah PMK kata Taufikurrahman, Dinas Pertanian Lombok Tengah membutuhkan anggaran sebesar Rp. 1,5 sampai dengan Rp. 2 Miliar. Kebutuhan dana penanganan tersebut sesuai dengan data jumlah hewan ternak yang terpapar wabah PMK. “ Yang sudah terkena 20430 ekor, Sembuh 11180 ekor dan masih sakit 9250 ekor. Dana yang kita butuh sekitar Rp 1,5 – Rp 2 M. Dan upaya dinas untuk mendapatkan dana, kami telah mengajukan permohonan anggaran dari BTT Tahap 2 sejumlah Rp 400 juta. Sebelumnya pada tahap I kami telah mendapatkan BTT sebesar Rp 70 juta yang telah digunakan untuk membeli obat. Kita juga masih menunggu alokasi bantuan pengobatan dari pusat dan tambahan obat dari Provinsi. Untuk BTT Tahap I sudah kita selesaikan sesuai ketentuan melalui penunjukkan langsung dan
Kita tunggu kebijakan TAPD untuk tahap 2,” katanya
“Terkait dengan tim, sudah terbentuk sejak awal, malahan kita sudah membentuk 3 tim, perubahan tim ini dikarenakan ada nya penambahan personil dan dalam waktu dekat kita akan membentuk Satgas PMK sesuai arahan Kementan dan BNPB,” sambung Taufikurrahman.
Taufikurrahman menghimbau para peternak untuk tidak panik menghadapi wabah PMK dan para peternak jangan terpengaruh oleh bujuk rayu saudagar ternak yang menawarkan ternak dengan harga yang murah.” Harapan kami ada beberapa point, Petani/peternak dan pemilik ternak, jangan panik PMK dapat diobati, jangan terpengaruh sama rayuan pedagang ternak yang menawarkan ternak dengan harga yg murah. Lakukan pembatasan terhadap pergerakan hewan dan orang di kandang masing masing. Jagalah kebersihan area kandang dan ternak. Berikan pengganti susu kepada pedet (anak sapi) dan dilarang untuk berjualan di pasar hewan sampai batas waktu yg ditentukan,” imbaunya. [slnews – rul]

Tinggalkan Balasan