Temukan Novum Baru, Pemilik Lahan UPT Dinas Pertanian Praya Timur Tunggu Itikad Baik Pemkab Lombok Tengah

LOMBOK TENGAH | Madun, pemilik lahan masih menunggu itikad baik Pemkab Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk menyelesaikan lahan seluas 14 are yang kini berdiri bangunan UPT Dinas Pertanian Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah. ” Kalau tidak ada itikad baik dari Pemkab Lombok Tengah maka kami akan mengikuti prosedur yang ada yakni mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI. PK dilakukan karena kami menemukan Novum baru yang tidak pernah diungkap pada sidang sidang sebelumnya,” kata kuasa hukum pemilik lahan, Lalu Wawan Adiyatma SR, SH CPL, Senin, (4/7/2022).
“Kalau Pemkab Lombok Tengah mau menyelesaikan persoalan lahan melalui jalur mediasi, maka kami tidak akan mengajukan PK, dan penyelesaian yang kami inginkan, Pemkab Lombok Tengah membayar lahan sesuai dengan harga yang berlaku saat ini,” ujar Lalu Wawan.
Sebelumnya, Madun selaku pemilik lahan memenangkan gugatan melawan Pemkab Lombok Tengah di Pengadilan Negeri (PN) Praya, Lombok Tengah.
Tidak terima kekalahan, Pemkab Lombok Tengah melakukan upaya Banding dan Kasasi di Pengadilan Tinggi (PT) Mataram. ” Itulah bentuk kezaliman Pemkab Lombok Tengah terhadap warganya sendiri merampas hak hak warganya sendiri,” sambung Ketum LSM Gempar NTB, Hamzan Halilintar.
Awalnya Madun memiliki lahan seluas 57 are yang sertifikat hak milik (SHM) terbit pada tanggal 16 April 1983 dan dibeli oleh 4 orang warga seluas 43 are, sisanya 14 are diklaim oleh Pemkab Lombok Tengah. ” Dalih Pemkab pernah memberikan tali asih, tetapi yang menerima tali asih itu orang lain, bukan diterima oleh pemilik lahan atau ahli waris pemilik lahan. Dan Pemkab tidak akan bisa balik nama SHM, karena SHM masih atas nama pemilik lahan dan Ahli Waris tidak pernah menerima atau menjual lahan kepada pihak manapun,” ujar Halilintar. [slNews – rul]

Tinggalkan Balasan