SHOPPING CART

close

Sengketa Lahan, Gempar Sebut Pemkab Lombok Tengah Zolimi Warganya Sendiri

LSM  Gempar NTB
Ketum LSM Gempar NTB, Hamzan Halilintar

LOMBOK TENGAH | Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Peduli Anggaran Nusa Tenggara Barat (LSM Gempar NTB) menyebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah berbuat zalim kepada salah seorang warganya terkait dengan sengketa lahan di Kecamatan Praya Timur yang kini diatas lahan seluas 57 are yang disengketakan tersebut masih berdiri bangunan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dinas Pertanian Lombok Tengah. “ Pemkab Lombok Tengah menzalimi warganya sendiri,” sebut Ketum LSM Gempar NTB, Hamzan Halilintar, Sabtu, (2/7/2022). 

Halilintar menceritakan, diatas lahan milik warga seluas 57 are berdiri UPT Dinas Pertanian Kecamatan Praya Timur  telah memiliki sertifikat hak milik (SHM) yang terbit tahun 1959. Pada tahun 2019, pemilik lahan memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Praya Lombok Tengah melawan Pemkab Lombok Tengah. “Itulah bentuk kezaliman Pemkab Lombok Tengah kepada warganya, Tahun 2019 Pemkab Lombok Tengah kalah di PN Praya, lalu dengan egonya, bukannya menyelesaikan sisa lahan warganya yang belum dibayar, malah melakukan upaya banding ke PT (Pengadilan Tinggi) Mataram dan Kasasi yang hasilnya Pemkab Lombok Tengah menang melawan warganya sendiri,” kesalnya

Halilintar mengungkapkan, dari total luas lahan 57 are, yang telah dibebaskan oleh Pemkab Lombok Tengah hannya 43 are, sedangkan sisanya sekitar 14 are sampai dengan saat ini belum dibebaskan atau dibayar oleh Pemkab Lombok Tengah. “ Sisa 14 are belum dibayar oleh Pemkab Lombok Tengah, dan saat melakukan pembebasan lahan, Pemkab Lombok Tengah salah bayar, bukannya membayar lahan ke pemilik lahan sesuai dengan nama di SHM atau kepada ahli waris lahan, melainkan membayar lahan ke orang lain yang tidak ada kaitannya dan hubungannya dengan lahan tersebut,” ungkapnya

Untuk mempertahankan hak haknya dan untuk melawan kezaliman Pemkab Lombok Tengah, lanjut Halilintar, warga pemilik lahan bersama Gempar NTB dan puluhan pengacara yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) akan melakukan upaya Peninjauan Kembali atau PK ke Mahkamah Agung (MA) RI. “ Kami telah melakukan PK dan kami akan sampaikan data dan fakta ke MA. Selain itu kami juga akan melaksanakan aksi demo ke Kantor Bupati Lombok Tengah, supaya semua masyarakat tahu kezaliman Pemkab Lombok Tengah, dan kami juga akan meminta kepada Pemkab Lombok Tengah untuk menghadirkan Anggota Dewan, OPD yang mengurus Aset, Bagian Hukum Setda Lombok Tengah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dan Pemkab Lombok Tengah tidak akan bisa balik nama SHM, karena sampai dengan detik ini SHM masih atas nama warga pemilik tanah,” pungkasnya. [slnews – rul]

Tags:

0 thoughts on “Sengketa Lahan, Gempar Sebut Pemkab Lombok Tengah Zolimi Warganya Sendiri

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Juli 2022
M S S R K J S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  

STATISTIK