Nyabu, Pria Asal Pujut Dipatuk Tim Cobra

LOMBOK TENGAH | Seorang pria berinisial EZ, 29 Tahun, warga Kecamatan Pujut, Lombok Tengah ditangkap Tim Cobra Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
EZ ditangkap Polisi di rumahnya di Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, pada Selasa (17/5/2022) sore karena diduga sebagai pengguna Narkotika jenis Sabu.
Penangkapan terduga pelaku penyalahgunaan Sabu itu dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Hizkia Siagian, Sabtu, (21/5/2022).
Dari tangan terduga pelaku penyalahgunaan Sabu itu, Tim Cobra Satresnarkoba Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu paket diduga sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan satu unit Handphone. “Dari hasil penggeledahan, Tim menemukan barang bukti satu paket sabu dengan berat sekitar 1,5 gram dan satu unit HP,” kata Iptu Hizkia
Iptu Hizkia mengungkapkan, penangkapan terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat yang sering melihat seorang laki-laki melakukan transaksi Sabu di Kecamatan Pujut.
Setelah identitas terduga pelaku didapat, Tim Cobra Satres Narkoba Polres Lombok Tengah melakukan penyelidikan. Tak lama berselang, petugas melihat seorang laki-laki yang mirip dengan identitas yang diperoleh dan langsung menangkapnya. “Penangkapan ini berkat laporan masyarakat kepada kami, bahwa sering terjadi transaksi narkotika di wilayah tersebut,” ungkapnya
Saat ini terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu beserta BB Sabu diamankan di Mapolres Lombok Tengah dan masih menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. [slnews – rul]

Tinggalkan Balasan