Komplotan Maling di Terkam Tim Puma Polres Lombok Tengah

LOMBOK TENGAH | Tim Puma Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menangkap tiga orang terduga komplotan Maling (Pencurian Dengan Pemberatan/Curat).
Tiga orang terduga Maling berinisial M, AY dan N ditangkap Polisi saat tengah berada di rumah warga berinisial M di Dusun Tunjang, Desa Pagutan, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah pada Kamis sore, (19/5/2022).
Penangkapan tiga orang terduga Komplotan Maling tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Jonggat Iptu Bambang Sutrisno, Jumat, (20/5/2022).
Sebelum ditangkap Polisi, pada Minggu, (15/5/2022) dini hari di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Dusun Montong Praje, Desa Pengenjek, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah para terduga pelaku melancarkan aksinya dengan cara masuk kedalam rumah korban dengan merusak pintu depan rumah korban dan berhasil membawa kabur barang – barang berharga milik korban, berupa tiga buah handphone, alat pemotong keramik, perhiasan emas dan surat kendaraan bermotor.” Saat itu korban sedang tidur, lalu pelaku masuk kedalam rumah dengan cara merusak pintu depan, kemudian membangunkan korban dan menodong korban dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis Golok,” ungkap Iptu Bambang
Di hadapan Polisi, tiga orang terduga pelaku Maling TKP Desa Pengenjek itu mengakui perbuatanya dan saat ini para terduga pelaku Maling beserta sejumlah barang bukti (BB) hasil Curat diamankan di Mapolsek Jonggat. “ Saat ini para terduga pelaku diamankan di Mapolsek Jonggat untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Iptu Bambang. [slnews – rul]

Tinggalkan Balasan