SHOPPING CART

close

Terbuka Itu ASIK

Komisi Informasi Provnsi NTB
Ketua Komisi Informasi Provinsi NTB, Suaeb Qury

Terbuka Itu ASIK

Oleh : Suaeb Qury 

Ketua Komisi Informasi Provinsi NTB

Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 yang dilaksanakan oleh Komisi informasi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada tanggal 9 Desember 2021,secara langsung dibuka dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Provinsi NTB, para Bupati dan Walikota serta para kepala organisasi perangkat daerah dan perwakilan BUMD di NTB.

Untuk tahun 2021 Monev KIP, Komisi Informasi NTB,walaupun dalam kondisi ditengah Pandemi Covid – 19 dari Puncak pandemi sampai dengan melandainya  kasus Covid-19, serta para pengambil kebijakan disibukkan juga dengan WSBK yang luar biasa informatifnya yakni 1.6 Miliar orang menonton di berbagai media sosial, tetap berjalan dan tidak memudarkan semangat  Komisi Informasi NTB dan para pengambil kebijakan di lingkup Provinsi NTB serta Kabupaten / Kota untuk tetap melayani dan menyediakan Informasi yang cepat,mudah dan tidak berbiaya.

Dan kilas balik beberapa penganugerahan keterbukaan informasi publik dari tahun-tahun sebelumnya, jumlah lembaga Badan Publik dan non badan publik, mencapai 100  dan termasuk didalamnya ada desa,partai politik dan puskesmas,sekolah, serta perguruan tinggi yang dijadikan lokus dalam monitoring dan evaluasi. 

Sedangkan pada tahun 2021 ini, Komisi Informasi hanya melibatkan sekitar 55 OPD,BUMN dan Badan Publik Kabupaten dan Kota se – NTB. Tentu saja, disebabkan oleh beberapa faktor yang melatarbelakangi, yakni karena dalam kondisi Pandemi Covid – 19 dan refusing anggaran di semua lembaga Negara. Namun, untuk menjamin Monev KI tentang KIP, maka para ahli dan pakar, menjadi kunci utama juga untuk  hasil Monev 2021, bisa dipertanggungjawabkan dan profesional serta akurat.

Dan begitu juga dengan, keseriusan pemerintah daerah Provinsi NTB dalam memastikan keterbukaan informasi publik di tingkat OPD, PPID di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB dan BUMD sudah menunjukkan hasil yang maksimal. Selain itu juga komitmen  para Bupati dan Walikota Se NTB membina dan memastikan PPID OPD Kabupaten / Kota untuk ketersediaan informasi bagi masyarakat.

Komitmen mengimplementasikan UU Nomor : 14 Tahun 2008 tentang  KIP dan PP Nomor : 61 Tahun 2010, Permendagri Nomor : 35 dan 52 Tahun 2010 dan Perki Nomor : 1 Tahun 2021. Jika berpedoman pada segala produk hukum yang ada tentang keterbukaan informasi publik. Bahwa asas dan tujuan monev secara umum dilakukan secara efektif, efisien dan menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi. Dan monev  juga menjadi tolak ukur bagi KI melakukan pemeringkatan KIP serta kepatuhan badan dalam melaksanakan KIP.

Sejak Pelaksanaan Monev tahun 2018 sampai 2021 sudah mulai menuju trend yang menggembirakan bagi publik. Pada tahun 2019 -2020 Monev OPD dan OPD Kabupaten serta BUMD, jika dilihat prosentasenya yakni  tahun 2019 sebesar 25 persen informatif dan di tahun 2020 mencapai 30.6 persen. 

Alhamdulilah di tahun 2021 mencapai 50,6 persen dan paralel dengan pencapain peringkat 3  informatif Nasional dan peringkat 6 indeks keterbukaan informasi publik melampaui DKI,Jawa Barat dan Jawa Timur serta DIY. Ini tentu berkat kerja keras dan kerja sama yang harmonis Dinas Kominfotik /PPID Utama dengan Komisi Informasi NTB. Lompatan dan progres yang cukup dinamis ini, tentu berkaca dari tahun sebelumnya dari 16 OPD yang informatif,  tahun 2021 jumlah OPD yang informatif yakni 26 Informatif, menuju informatif 7 dan cukup informatif 8 OPD kurang informatif 2 serta tidak informatif 1. 

Hal yang sama juga terjadi di PPID Kabupaten / Kota, dari 10 Kabupaten / Kota yakni informatif 7, menuju informatif 2  dan kurang informatif 1. Selain itu, BUMD 1 informatif dan 1 tidak informatif.

Untuk tetap menjaga konsisten dan sitenable, atas pencapain keterbukan informasi dari semua PPID OPD dan PPID Kabupaten/Kota atas keterbukaan informasi,maka diperlukan semua gerakan yang kami sebut dengan “keterbukaan informasi itu ASIK” yakni Akuntblable, Simple, Inovatif dan Kolaboratif. 

Bilamana, mengelola badan publik dengan asik, tentu semua akan mempermudah bagi masyarakat mengakses informasi dan dokumen yang bukan rahasia Negara atau yang dikecualikan. Sebut saja, cara penyelenggara negara atau pejabat publik menyampaikan informasi dengan simple di berbagai media sosial dan media lainnya. Begitu juga dengan pejabat publik dengan berinovasi melayani dan menyampaikan informasi kepada masyarakat dengan menggunakan teknologi informasi yang ada dan membangun jejaring dan komunikasi dengan semua elemen masyarakat untuk berkolaborasi dalam melakukan pengawasan dan penguatan  akan pentingnya informasi publik dan pelayanan publik bagi masyarakat.

Dan kedepannya juga, kami berharap kepada Gubernur/Wakil Gubernur untuk memberi tugas tambahan ( talent) dan atau riwort atas PPID OPD yang secara berturut-turut dan berhasil mempertahankan peringkat informatif serta yang dengan sungguh-sungguh beranjak naik dari, cukup dan kurang informatif menuju dan informatif.

Semoga kesungguhan dan komitmen wakil Gubernur, menjadi penyemangat bagi para kepala OPD yang tidak punya niat atau sama sekali tidak memahami pentingnya keterbukaan informasi. Bukankah dengan kita membuka diri dan membuka informasi bagi publik itu, menghindarKan kita semua dari kemungkinan penyalahgunaan wewenang dan jabatan. Dan Hal yang sama oleh  “john Naisbitt bahwa kekuatan hari ini bukan lagi ditentukan oleh segelintir orang dan orang yang punya uang,melainkan yang menguasai.informasi”.

Beli terasi naik sepeda listrik “Badan Publik Naik Informatif” kami ucapkan terima kasih.

Bayar pajak minta resi,segera simpan dalam laci. Jika sengketa informasi lapor ke Komisi Informasi.

Tags:

0 thoughts on “Terbuka Itu ASIK

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Desember 2021
M S S R K J S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  

STATISTIK