Tim Pansel PDAM Lombok Tengah Akan Dilaporkan ke APH dan Didugat ke PTUN

LOMBOK TENGAH | Pasca Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri melantik dan mengambil sumpah jabatan Direksi dan Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirta Ardhita Rinjani Lombok Tengah masa jabatan 2021 – 2026, proses dan hasil seleksi yang dilaksanakan oleh Tim Panitia Seleksi (Pansel) PDAM Lombok Tengah yang diketuai oleh Dr. Muazar Habibi dipersoalkan oleh sejumlah calon Dewas PDAM Lombok Tengah, diantaranya M. Samsul Qomar dan Ki Agus Azhar.
Melalui pres release tertulis, Selasa, (7/9/2021), M. Samsul Qomar menyebutkan, pasca hasil seleksi yang di lakukan oleh Pansel yang di ketuai oleh Dr. Muazzar Habibi dengan Anggotanya tidak elegan dan culas. “Saya ingin katakan bahwa Doktor Muazar Dan Panselnya tidak cocok di gunakan lagi oleh daerah lain untuk urusan seleksi karena tidak tegas dan profesional. Harusnya pansel juga membuka hasilnya ke publik karena seleksi ini di lakukan secara terbuka dan independen,” sebut pria yang akrab disapa MSQ itu
Selain itu, kata MSQ, Pansel harusnya berbuat jujur dan tidak berbohong.”Jadi saya melihat pansel ini syarat kebohongan dan tidak jujur ke publik soal hasil.
Saya tidak kecewa karena tidak dinlantik tapi tentu ini bagian dari cara kita menguji apakah proses ini baik atau sekedar kamflase,” katanya
MSQ mengungkapkan, dari awal anggota Pansel H. Lalu Kelan mengatakan kepada dirinya, bahwa Bupati ingin Dewas Humaidi yang saat itu masih menjabat sebagai Dewas PDAM Lombok Tengah. “Saya lalu bertanya ke Lalu Kelan, kenapa buat Pansel kalau ada yang wajib dapat, beliau ( Lalu Kelan) tidak menjawab tapi mengatakan bahwa kita butuh satu Dewas yang agak kritis dan mengerti tentang PDAM , jadi saya ingin buktikan apakah benar yang di ucapkan beliau H. L Kelan waktu itu dan ternyata betul,” ungkapnya
Mantan Anggota DPRD Lombok Tengah dua periode itu juga mengungkapkan, proses seleksi dan tes wawancara para calon Dewas PDAM Lombok Tengah. “Selanjutnya dalam seleksi dan tes pansel waktu sesi wawancara saudara Hairil Anwar mempertanyakan tunggakan PDAM sekitar Rp. 8,3 M , saya kaget kenapa justru Dewas yang mengetahui ada tunggakan selama ini, tapi dia saja dan kembali di pilih menjadi dewas tentu ini ada hal yang keliru,” sebut MSQ
Sehingga lanjut MSQ, dirinya meminta kepada Tim Pansel untuk membuka kepublik nama – nama calon Dewas yang diajukan ke Bupati Lombok Tengah. “Sehingga saya meminta Pansel segera membuka ke publik nama nama yang di ajukan ke Bupati, karena selain pansel ini hanya lelucon juga ajang pembohongan publik. Dan kami dengan calon yang lain berencana menggugat hasil pansel dan melaporkan ke APH (aparat penegak hukum) atas sikap pansel. Saya punya bukti dan saksi bagaimana kerja pansel ini, mencurangi peserta seleksi jadi tunggu saja kami akan buat kejutan. Rencana hari jumat nanti kami akan berkumpul untuk mengambil langkah selanjutnya,,” tegasnya
Sementara itu, Ki Agus Azhar menyayangkan sikap Bupati Lombok Tengah yang tidak mengumpulkan nama – nama calon Dewas PDAM yang masuk kedalam daftar 6 besar. “Saya sayangkan juga bapak Bupati selaku pemegang kekuasaan mengapa tidak memerintahkan kepada Ketua Pansel untuk mengumumkan hasil 6 besar . padahal pansel akan ngikut bila pak Bupati memerintahkan,” sesalnya
Mantan Kepala Desa Barabali itu mengaku, awalnya tidak berniat untuk mendaftar dan menjadi Dewas PDAM Lombok Tengah, karena dirinya mengetahui bahwa jabatan Dewas itu adalah jabatan balas budi.” Sebenarnya saya pada awalnya tidak ada niat untuk jadi Dewas, karena yang saya tau sebelumnya Dewas ini adalah jabatan balas budi sang pemenang kepada Timsesnya. Namun saya menjadi tertarik ikut karena pemimpin baru kita mulai merubah pola menjadi lebih terbuka dan profesional serta independen yakni dengan pansel terbuka. namun dari awal pansel saya justru melihat pansel ini setengah – setengah, kenapa saya bilang demikian karena saya kira setelah pengumuman administrasi, giliran pada tes tulis dan kepribadian serta kompetensi akan memakai sistem Chat namun ternyata tidak. Dari sini saya anggap pak Bupati masih setengah ingin profesional dalam rekrutmen ini,” ungkap Ki Agus Azhar
Ki Agus menilai, hasil Pansel Direksi dan Dewas PDAM Lombok Tengah cacat hukum dan dirinya bersama sejumlah calon Dewas PDAM Lombok Tengah akan melayangkan gugatan ke PTUN. ” Dari sini juga saya berkeyakinan setelah melihat aturan bahwa hasil pansel ini cacat hukum dan produk hukum (SK) yang didasari atas hasil pansel yang cacat hukum akan menjadi cacat juga. Ini perlu kita luruskan agar jadi pembelajaran lewat gugatan ke PTUN. Apakah Pansel dan pak Bupati sudah benar atau kita para penggugat yang benar, kita tunggu saja nanti di peradilan,”tuturnya
Dihubungi suaralomboknews.com via WhatsApp (WA), Selasa, (7/9/2021), Ketua Tim Pansel PDAM Lombok Tengah, Dr. Muazar Habibi menegaskan, Tim Pansel sudah bekerja sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku, Tim Pansel telah menyelesaikan tugasnya dengan menyerahkan hasil Pansel kepada Bupati Lombok Tengah.” Kami bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku, kami bekerja sesuai dengan prosedur, semuanya terbuka, tidak ada yang ditutup – tutupi. Dan setelah kami memberikan nilai, lalu hasilnya kami serahkan kepada Pak Bupati, malah kenapa tidak terpilih, tidak dilantik, ya jangan protes ke Pansel dong, tapi protes ke pak Bupati, karena itu tergantung pak Bupati,” ucapnya
Dr Muazar tidak mempersoalkan kalau hasil kerjanya bersama Tim Pansel dilaporkan ke APH dan digugat ke PTUN. ” Ya Silakan saja, tidak masalah, kami juga punya hitam – putihnya, sudah ada rekamannya semua, termasuk sudah ada screenshot percakapan, dan bila perlu kita tayangkan video rekaman setiap tahapan Pansel,” ujarnya.
Seperti diketahui, Bupati Lombok Tengah telah melantik dan mengambil sumpah jabatan Direksi dan Dewas PDAM Lombok Tengah, pada Senin, (6/9/2021).
Pelantikan Direksi PDAM Lombok Tengah itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Lombok Tengah Nomor : 204 Tahun 2021 tanggal, 3 September 2021 tentang Pengangkatan Direktur Bidang Umum (Dirum) dan Direktur Bidang Teknik (Dirtek) PDAM Tirta Ardhita Rinjani Lombok Tengah masa jabatan 2021 – 2026 dan pengangkatan Dewas PDAM Tirta Ardhita Rinjani Lombok Tengah berdasarkan SK Bupati Lombok Tengah Nomor : 202 Tahun 2021, tanggal, 1 September 2021 tentang pengangkatan Anggota Dewas PDAM Tirta Ardhita Rinjani Lombok Tengah masa jabatan 2021 – 2025.
Untuk jabatan Dirum PDAM Lombok Tengah dipercayakan kepada Bambang Supratomo, S.Ip sedangkan jabatan Dirtek PDAM Lombok Tengah kembali dipercayakan kepada Dirtek PDAM Lombok Tengah periode sebelumnya yakni, Lalu Sukemi Adiantara, SH.
Anggota Dewas PDAM Lombok Tengah yang dilantik yakni, Lalu Perwira Bhakti, S.Ip selaku Ketua Dewan Dewas dan Abdul Rahim, S.Ag selaku Anggota Dewas PDAM Lombok Tengah.
Selain itu Bupati Lombok Tengah juga kembali menetapkan Dewas PDAM Lombok Tengah periode sebelumnya yakni Humaidi yang dipilih melalui hak prerogatif Bupati Lombok Tengah. [slnews – rul]

Tinggalkan Balasan