Warga Terisolir, FAKTA, SWIM Dan KTK Pujut Akan Hentikan Proyek Sirkuit MotoGP Mandalika

Bawah : Fakta RI bersama SWIM dan KTK Pujut, Lombok Tengah saat mengunjungi warga yang terisolir dan lintasan Sirkuit MotoGP Mandalika, di wilayah Dusun Ebunut, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, NTB, Minggu, (22/8/2021).
LOMBOK TENGAH | Forum Analisis Kebijakan Untuk Rakyat Republik Indonesia (FAKTA RI) bersama Solidaritas Warga Inter Mandalika (SWIM) dan Karang Taruna Kecamatan (KTK) Pujut, Lombok Tengah turun langsung menemui puluhan Kepala Keluarga (KK) di Dusun Ebunut dan Dusun Ujung Lauk Desa Kuta yang terisolir didalam sirkuit MotoGP Mandalika di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) The Mandalika di Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu, (22/8/2021).
Usai berdialog dan mendengarkan keluh kesah warga terkait dengan persoalan tanah mereka yang belum dibebaskan dan diselesaikan oleh PT ITDC / BUMN pengembang KEK The Mandalika, Ketua Umum (Ketum) Fakta RI, Muhanan, SH didampingi Sekjen Fakta RI, Bambang Heri Sulistiawan, Bendum Fakta RI, Mawardi bersama sejumlah pengurus Fakta RI dan Ketua KTK Pujut, Sri Anom Sanjaya dengan tegas meminta kepada PT ITDC untuk mengentikan seluruh aktivitas pengerjaan sirkuit MotoGP Mandalika. “Kami sangat miris melihat kondisi warga yang terisolir, mereka mempertahankan haknya, mempertahankan tanah mereka yang belum di dibebaskan oleh PT ITDC, untuk kami meminta kepada PT ITDC termasuk kontraktor yang mengerjakan proyek untuk mengentikan aktivitas pengerjakan sirkuit MotoGP Mandalika sampai dengan adanya kejelasan penyelesaian tanah warga. Kalau tidak kami bersama yang akan turun langsung menghentikan seluruh aktivitas proyek sirkuit motoGP Mandalika,” tegas Muhanan.
Pria yang juga berprofesi sebagai pengacara itu menyayangkap sikap PT ITDC yang menyarankan kepada warga yang mempertahankan tanahnya menempuh jalur hukum dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan. “Inilah yang harus diluruskan, kok bisa pemilik tanah dari dulu dan tidak pernah menjual kepada pihak manapun dikatakan sebagai pengklaim tanah dan diminta untuk menggugat tanahnya sendiri. Dari keterangan warga, PT ITDC lah yang mengklaim tanah warga, ada 1,8 hektar tanah warga yang belum dibebaskan ITDC di Dusun Ebunut dan di puluhan are di Dusun Ujung Lauk yang tiba – tiba diklaim masuk HPL, jadi ITDC yang mengklaim tanah warga. Untuk itu silakan ITDC yang menggugat ke Pengadilan, bukan sebaliknya warga yang disuruh menggugat, karena posisi warga selaku pemilik tanah,” jelasnya
Menyikapi persoalan warga yang terisolir karena mempertahankan tanahnya di tengah sirkuit MotoGP Mandalika, FAKTA RI akan melayangkan surat pengaduan ke Komnas HAM termasuk juga ke Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), karena FAKTA RI menduga ada tindakan pelanggaran HAM yang terjadi dalam penyelsaian persoalan pembebasan lahan sirkuit MotoGP Mandalika. “Kami menduga ada tindakan intimidasi, dan menduga warga sengaja dibiarkan terkurung di dalam sirkuit MotoGP, dengan harapan warga akan pergi meninggalkan lahannya sendiri tanpa harus melalui proses pembebasan tanah, untuk itu kami akan mengadukan persoalan warga yang yang terisolir ke Komnas HAM dan PBB,” tegas Muhanan
Ditempat yang sama, Ketua KTK Pujut, Sri Anom Sanjaya menyebutkan, ITDC dengan sengaja menyembunyikan persoalan tanah warga du Dusun Ebunut dan Dusun Ujung Lauk yang belum diselesaikan dan dibebaskan. ” ITDC telah berbohong, sengaja menyembunyikan persoalan tanah warga yang belum dibebaskan,” sebutnya
Menurut Anom, persoalan warga di dua Dusun di Desa Kuta bukan persoalan sosial melainkan persoalan tanah warga yang belum dibebaskan di oleh PT ITDC. ” Jadi warga terisolir karena mempertahankan tanah dan haknya. Ini bukan persoalan sosial, tapi masalah warga yang mempertahankan hak haknya. Jadi solusinya bukan relokasi warga yang terisolir, tetapi segera membebaskan tanah warga. Dan kami juga meminta kepada PT ITDC dan kontraktor untuk menghentikan aktivitas proyek sirkuit MotoGP,” ujarnya. [slnews – Roby].
Tinggalkan Balasan