Pelantikan Kadus Tak Direstui Camat, Kades Perabu : Lebih Baik Saya Ditembak

LOMBOK TENGAH | Pengangkatan dan Pelantikan Kepala Dusun (Kadus) Uluan, H. Suhaili Adnan oleh Kepala Desa (Kades) Perabu, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Lalu Saihu pada Kamis, (12/8/2021) di Aula Kantor Desa Perabu, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditentang dan ditolak warga, karena diduga tidak sesuai dengan peraturan bupati (Perbup) Nomor : 43 Tahun 2018. ” Ada kejanggalan pada proses Panitia Seleksi (Pansel) Kadus, usia Kadus yang diangkat dan dilantik juga diatas 50 tahun, ijazah yang digunakan juga diduga tidak sesuai dengan Perbup Nomor 34 Tahun 2018,” kata salah seorang tokoh masyarakat Dusun Uluan, Desa Perabu, Runiati, Kamis, (12/8/2021).
Sebelum pengangkatan dan pelantikan Kadus Uluan oleh Kades Perabu, sejumlah tokoh masyarakar Desa Perabu mendatangi Camat Pujut, Lalu Sungkul untuk menyampaikan persoalan yang terjadi di Desa Perabu. ” Setelah kami menyampaikan persoalan yang terjadi di Desa Perabu, Pak Camat langsung menarik surat pemberian rekomendasi pengangkatan perangkat desa. Tetapi Kades Perabu tetap mengangkat dan melantik Kadus Uluan tanpa rekomendasi dari Kecamatan,”ungkap Runiati
Runiati menegaskan, warga akan membawa persoalan pengangkatan dan pelantikan Kadus Uluan oleh Kades Perabu yang diduga cacat hukum tersebut ke ranah hukum. “Karena pengangkatan dan pelantikan Kadus sudah terjadi, maka kami akan membawa persoalan pengangkatan dan pelantikan Kadus Uluan itu ke jalur hukum,” tegasnya
Dalam surat rekomendasi perangkat desa nomor : 100/219/Kec/2021 tanggal, 12 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Camat Pujut, Lalu Sungkul yang ditujukan kepada Kades Perabu yang isinya menegaskan dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat maka Pemerintah Kecamatan Pujut mencabut surat pemberian rekomendasi Nomor : 100/203/Kec/2021 tanggal, 30 Juli 2021 untuk ditinjau kembali.
Berdasarkan hal tersebut, pemerintah Kecamatan Pujut menyarankan kepada Kades Perabu untuk menunda pelantikan Kadus Uluan demi menjaga kondusifitas di masyarakat. Demi kelancaran pelayanan di masyarakat agar menunjuk pelaksana tugas dari perangkat desa yang ada dan melaksanakan proses pengisian perangkat desa ulang dengan merujuk Perbup Nomor 43 Tahun 2018.
Terpisah, dihubungi suaralomboknews.com melalui panggilan WhatsApp (WA), Jumat, (13/8/2021), Kades Perabu, Lalu Saihu menjelaskan, proses Pansel Kadus Uluan dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. ” Tidak ada yang salah, Pansel sudah sesuai aturan. Awalnya ada dua pendaftar yakni anak dan bapak, setelah ada kesepakatan antara anak dengan bapak, kami melantik H. Suhaili Adnan menjadi Kadus Uluan, dan sebelumnya kami sudah menunggu cukup lama, tapi tidak ada balasan rekomendasi dari Camat, Kadus Uluan juga sudah lama di Plt, setalah ada anggaran untuk beli snek, baru saya melantiknya (Kadus Uluan),” jelasnya
Lalu Saihu mengaku tidak bisa mengentikan proses pengangkatan dan pelantikan Kadus Uluan. Dan surat pencabutan pemberian rekomendasi pengangkatan perangkat desa dari Camat Pujut diterima melalui pesan WA sesaat sebelum pengambilan sumpah jabatan Kadus Uluan yang dikirim oleh Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Perabu, Ustad Jayadi. ” Saat mau pelantikan baru ada surat dari Camat Pujut yang dikirim Anggota BPD Ustad Jayadi melalui WA. Lebih baik saya ditembak dari pada menunda pelantikan. Untuk itu pemerintah kecamatan belajar dulu, turun ke bawah seperti apa kondisi masyatakat di Desa,” ujarnya. [slnews – Roby]

Tinggalkan Balasan