Curi Mesin Perahu, Mustafa Asal Desa Tumpak Diterkam Tim Puma Polres Lombok Tengah

LOMBOK TENGAH | Mustafa, warga Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah diangkap Tim Puma Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pria, 27 Tahun itu ditangkap Polisi saat sedang tidur disalah satu rumah di Dusun Mawun, Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah pada Kamis malam, (12/8/2021).
Penangkapan Mustafa berdasarkan laporan polsi nomor LP/ B/ 28/VI/ 2021/ SPKT. Unit Reskrim/ Sektor Kuta/ Res Loteng/ Polda NTB, tanggal 5 Juni 2021.
Mustafa ditangkap Polisi karena diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) mesin perahu milik Amaq Sapar, 31 Tahun warga Dusun Mawun, Desa Tumpak pada tanggal, 26 April 2021 lalu.
Penangkapan terduga pelaku Curat mesin perahu itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra Permana, Jum’at, (13/8/2021).
Dihadapan Polisi, Mustafa mengakui perbuatanya telah mencuri mesin perahu. “Dari hasil introgasi awal, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian 1(satu) unit mesin perahu. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Kuta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Agus
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 22, 5 juta. Selain mengamankan pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mesin perahu merk Yamaha warna hitam abu-abu 15 PK dengan nomor seri YAMAH E15DMH. 6B4K L 1311758. [slnews – roby]

Tinggalkan Balasan