SHOPPING CART

close

Curi RX King, Warga Mertak Ditangkap Polisi

Tim Puma Polres Lombok Tengah
Pelaku Curanmor SM, 30 Tahun, warga Dusun Celukan, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah saat diamankan di Mapolres Lombok Tengah, NTB, Minggu, (4/7/2021)

LOMBOK TENGAH | Pelaku Curanmor berinisial SM, 30 Tahun ditangkap Tim Puma Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Warga Dusun Celukan, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah itu ditangkap Polisi dirumahnya pada Minggu, (4/7/2021).

Penangkapan Pelaku Curanmor itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra.

Sebelum ditangkap Polisi, pada tanggal, 20 Januari 2021 lalu, Pelaku mencuri sepeda motor jenis Yamaha RX King milik salah seorang warga di Dusun Tanak Beak, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah. ” Saat kejadian, korban yang saat itu sedang bertamu disalah satu rumah warga memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah warga yang berjarak sekitar 30 meter dari rumah tempat korban bertamu. Tidak lama kemudian, korban mendengar suara sepeda motor RX King dihidupkan, korban pun langsung keluar dari rumah tempatnya bertamu, tetapi sepeda motornya sudah dibawa kabur Pelaku,” ungkap AKP Agus

Korban bersama salah seorang warga setempat sempat mengejar pelaku, namun tidak berhasil menemukan Pelaku, korban pun langsung melaporkan kejadian tindak pidana Curanmor tersebut ke Polsek Kuta, Polres Lombok Tengah. “Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Kuta. Akhirnya, Tim berhasil mengetahui identitas pelaku dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya. Pelaku dibawa ke Polres  Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan atas perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 3 dan 5 dengan ancaman pidana 9 tahun kurungan penjara,” ujar AKP Agus. [slnews – rul]

Tags:

0 thoughts on “Curi RX King, Warga Mertak Ditangkap Polisi

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

STATISTIK