Naik Pangkat, 75 Personel Polres Lombok Tengah Diminta Tingkatkan Kinerja

LOMBOK TENGAH | Kapolres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), AKBP Esty Setyo Nugroho memimpin upacara upacara Korps Raport kenaikan pangkat anggota Polres Lombok Tengah dan Kompi 2 Yon A Pelopor Polda NTB periode 1 Juli 2021 yang digelar di halaman upacara Mapolres Lombok Tengah, pada Sabtu (03/7/2021).
Sebanyak 75 Anggota Polri yang mendapatkan kenaikan pangkat yang merupakan gabungan dari personel Polres Loteng dan Kompi 2 Yon A Pelopor Polda NTB dengan rincian pangkat IPTU naik ke AKP 1 orang, AIPDA naik ke AIPTU 16 orang, BRIPKA naik ke AIPDA 39 orang, BRIGADIR naik ke BRIPKA 19 orang dan BRIPTU naik BRIGADIR 2 orang.
Sementara, personil Kompi 2 Yon A Pelopor Polda NTB sebanyak 12 orang dengan rincian pangkat BRIGADIR naik ke BRIPKA 2 orang, BRIPTU naik ke BRIGADIR 3 orang, dan BHARATU naik ke BHARAKA 7 orang.
AKBP Esty Setyo Nugroho selaku pemimpin upacara menyampaikan bahwa kenaikan pangkat adalah hak seluruh anggota Polri. Namun sebelumnya harus menunaikan kewajibannya untuk naik pangkat setingkat lebih tinggi. “Kenaikan pangkat merupakan kebanggaan pribadi dan keluarga dilingkungan Polri. Oleh sebab itu, kami meminta agar anggota yang melaksanakan kenaikan pangkat untuk selalu meningkatkan kinerja,” pesannya
AKBP Esty menekankan, melalui momentum kenaikan pangkat menjadi pemicu semangat untuk mencapai prestasi baru dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Polri.
Anggota Polri yang melaksanakan kenaikan pangkat selalu meningkatkan profesional, proporsional dan prosedural disertai dengan semangat pengabdian serta melayani yang didasari dengan niat ibadah. “Selamat atas kenaikan pangkat dan semoga atas kenaikan pangkat tersebut anggota yang melaksanakan kenaikan pangkat lebih meningkatkan kinerja agar meningkatkan citra Polri ditengah masyarakat,” ucapnya
AKBP. Esty mengingatkan, agar Anggota Polri agar menjauhi kegiatan yang kontra produktif, serta meningkatkan profesionalitas untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Institusi Kepolisian. ” Kalau ada anggota Polri yang berperkara, agar berkoordinasi dengan Propam untuk segera dilakukan sidang disiplin maupun kode etik,” tegasnya. [slnews – rul]

Tinggalkan Balasan