BPOM Sidak Pencantuman PHW Rokok di Lombok Tengah

LOMBOK TENGAH | Didampingi Badan Pengawas Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), BPOM Jakarta melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Pasar Tradisional dan Ritel Modern termasuk Minimarket dan kios di Kabupaten Lombok Tengah, Selasa, (22/6/2021).
Sidak dilakukan untuk memantau implementasi PP Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, khususnya tentang kewajiban pencantuman Pictorial Health Warning (PHW) atau Peringatan Kesehatan Bergambar pada kemasan rokok yang dijual di Pasar Tradisional dan Ritel Modern (Alfamart, Indomart). ” Kegiatan sudah berjalan dua hari di Lombok Tengah dan Mataram, tujuanya untuk pengawasan PHW pada kemasan Rokok yang dijual di Pasar Tradisional dan Ritel Modern,” ungkap petugas pengawasan BPOM Jakarta, Yani didampingi petugas Inspeksi BPOM Mataram, Dewi, usai memeriksa satu persatu kemasan rokok disalah satu Ritel Modern di Kota Praya, Lombok Tengah, Selasa, (22/6/2021).
Hasil sudak selama dua hari di Lombok Tengah dan Mataram kata Yakni, BPOM belum menemukan ada Ritel Modern dan kios di Pasar Tradisional yang menjual rokok tanpa lebel PHW.” Belum ada yang kita temukan, dan kalau ada yang kita temukan kemasan rokok tanpa Lebel PHW, kita berikan teguran dan peringatan kepada produsen Rokok,” ujar Yani. [slnews – rul]

Tinggalkan Balasan