SHOPPING CART

close

Unying Tak Persoalkan Fasilitator dan Aplikator RTG di Lombok Tengah Dari LSM

BPBD Lombok Tengah
Hearing puluhan masa dari gabungan LSM di BPBD Lombok Tengah berlangsung ricuh dan nyaris saling baku hantam, Jum’at, (30/4/2021)

SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Puluhan masa yang tergabung dalam Gabungan Mahasiswa, Pemuda dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar aksi Hearing ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lombok Tengah, Jumat, (30/4/2021).
Aksi Hearing itu terkait dengan dugaan proyek Rumah Tahan Gempa (RTG) yang tidak sesuai dengan Spek dan RAB (Rancangan Anggaran Belanja) serta tidak sesuai dengan Juklak – Juknis Pembangunan RTG.
Kedatangan puluhan masa Gabungan itu diterima langsung oleh Plt Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Lombok Tengah, H. Ridwan Ma’ruf dan sejumlah Fasilitator RTG Lombok Tengah di Aula BPBD Lombok Tengah.
Aksi hearing yang awalnya berlangsung damai, tiba – tiba menjadi ricuh dan memanas. Sejumlah massa aksi Hearing memukul menja, saling bentak, saling tunjuk dengan Plt Kalak BPBD Lombok Tengah.
Ketegangan berawal dari masa aksi hearing yang tidak terima dengan sikap Plt Kalak BPBD Lombok Tengah sejumlah oknum Fasilitator RTG yang hadir dalam aksi hearing tersebut. ” Kita datang untuk diskusi, BPBD jangan seperti preman yang tidak mau menerima kritikan,” sesal Korlap Aksi Hearing, Saidin Al Fajari
Saidin menceritakan, ketegangan di dalam Aula BPBD Lombok Tengah berawal dari salah seorang oknum BPBD Lombok Tengah dan Oknum Fasilitator yang tiba – tiba menendang pintu Aula BPBD saat aksi hearing tengah berlangsung. ” Kami didalam, tiba – tiba ada yang menendang pintu, itu artinya ada premanisme di BPBD Lombok Tengah. Dan kami tidak terima atas sikap premanisme BPBD Lombok Tengah,” ucapnya
Ditempat yang sama, Kordum Aksi Hearing, Kusnadin Unying menyebutkan, pengerjaan RTG di Lombok Tengah diduga melanggar juklak – juknis dan tidak sesuai dengan Spek. ” Kami sudah turun ke lapangan, contohnya di Desa Teratak, Kecamatan Batukliang Utara, Masyarakat mintanya baja ringan, tetpi dikasih Kayu. Penjelasan Kalak BPBD, itu berdasarkan kesefakatan Pokmas, dan kenapa memakai kayu, biar tidak rusak tidak ditiup angin. Ini lucu sekali, padahal RTG itu program pasca Gempa Lombok Tahun 2018 lalu, kok bicara masalah angin,” sebutnya
Ditanya terkait dengan Fasilitator dan Aplikator RTG yang sebagian besar dari oknum dan dari unsur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan Fasilitator yang merangkap Aplikator RTG, Unying menjawab, sah – sah saja, asalkan bisa melaksanakan pekerjaan dan mempertanggungjawabkan hasil pekerjaannya.” Tidak apa – apa, silakan saja, asalkan bisa mempertanggungjawabkan hasil pekerjaannya dan tidak menjadikan BPBD Lombok Tengah seperti Preman,” jawabnya
Selain mempersoalkan spek dan juklak -juknik pengerjaan RTG, Unying juga mempersoalkan terkait dengan tidak ada masa berlakunya Surat Keputusan (SK) Fasilitator RTG. ” Katanya tugas Fasilitator berkahir 30 April 2021, tetapi SKnya tidak jelas berlaku dari tanggal berapa dan berakhir sampai tanggal berapa,” sebutnya
Sementara itu, Plt Kalak BPBD Lombok Tengah, H. Ridwan Ma’ruf saat menerima masa aksi hearing membantah pengerjaan RTG di Lombok Tengah tidak sesuai denga spek. ” Dikatakan tidak sesuai dengan spek itu tidak benar. Dan Fasilitator juga ada dari TNI – Polri, jadi bukan sipil saja yang mengawasi pengerjaan ini,” bantahnya
Terkait dengan persoalan pengerjaan RTG di Desa Teratak yang masyarakat penerima program RTG meminta rangka atap dari Baja Ringan tetapi di kasih rangka atap dari Kayu, H. Ridwan mengatakan, dibolehkan asalkan atas dasar kesefakatan Pokmas. ” Itu boleh, sesuai dengan kesefakatan Pokmas. Jadi coba dilihat setelah rumah itu jadi, jangan dilihat sebelum rumah itu jadi,” ujarnya
Di tahap II Tahun 2021 ini, Lombok Tengah mendapatkan jatah 1.321 unit RTG yang harus rampung dikerjakan per 31 April 2021.
Aksi hearing dari Gabungan Mahasiswa, Pemuda dan LSM NTB di BPBD Lombok Tengah itu mendapat penjagaan dan pengawalan ketat dari aparat kepolisian Polres Lombok Tengah. [slnews – rul]

Tags:

0 thoughts on “Unying Tak Persoalkan Fasilitator dan Aplikator RTG di Lombok Tengah Dari LSM

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

April 2021
M S S R K J S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
252627282930  

STATISTIK