20 dari 28 Cabor Akan Menggelar Musorkab Luar Biasa KONI Lombok Tengah
SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Panitia Musyawarah Olahraga Kabupaten Komite Olahraga Nasional Indonesia ( Musorkab KONI ) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat ( NTB ) dengan agenda pemilihan Ketua Umum KONI Lombok Tengah yang dilaksanakan disalah satu Hotel berbintang di Kawasan Ekonomi Khusus ( KEK ) The Mandalika di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah pada Kamis malam, ( 25/3/2021 ) dinilai telah melanggar AD/ART KONI. ” Kami dari 20 cabang olahraga (Cabor), memutuskan Walk Out dari Musorkab KONI, alasannya, karena sikap panitia tidak melaksanakan Mosorkab sesuai dengan AD/ART, tidak sesuai dengan aturan dan melakukan pencegalan,” kata Calon Ketua KONI Lombok Tengah, Lalu Candra Yudistira dan Khatibi Yahya saat menggelar jumpa pers didampingi ketua dan pengurus 20 Cabor di salah satu rumah makan di Kota Praya, Lombok Tengah, Kamis malam, ( 25/3/2021).
Musorkab dengan menghasilkan terpilihnya M. Samsul Qomar menjadi Ketua Umum KONI Lombok Tengah yang diklaim dipilih secara aklamasi itu oleh Lalu Candra dan Khatibi dinilai cacat hukum dan tidak sah.
Pasalnya, sesuai dengan aturan, yang boleh mencalonkan diri menjadi Ketua KONI adalah Ketua, Sekretaris dan Bendahara Cabor. Namun, saat Musorkab dilaksanakan, aturan dirubah secara sepihak oleh Panitia, yakni yang boleh mencalonkan diri menjadi Ketua KONI hannya, Ketua dan Sekretaris Cabor saja. ” Sesuai dengan aturan yang boleh mencalonkan diri itu, Ketua, Sekretaris dan Bendahara Cabor, tetapi tadi ada perubahan peraturan organisasi (PO) yang boleh mencalonkan diri hannya Ketua dan Sekretaris Cabor saja. Atas dasar itu kami, 20 Cabor Walk Out dan Musorkab itu cacat hukum dan tidak sah,” sebut Lalu Candra
Dari 29 Cabor kata Lalu Candra, hannya 8 Cabor yang memilih M. Samsul Qomar menjadi Ketua Umum ( Ketum ) KONI Lombok Tengah. ” Jadi kalau mengatakan dia ( M. Samsul Qomar ) dipilih 14 Cabor, itu bohong. Karena dari 28 Cabor, 20 Cabor Walk Out, dan sisa 8 Cabor yang memilih, 1 suara dari Pengurus KONI Lombok Tengah. Dan Aklamsi itu tanpa dihadiri dan disaksikan oleh Ketua KONI Provinsi NTB dan jajarannya,” katanya
Karena Musorkab KONI Lombok Tengah Tahun 2021 tidak sah dan tidak sesuai dengan AD/ART, maka lanjut Lalu Candra, 20 Cabor, diantaranya PSSI, Persani, Porki, PBSMI, Muaythai, PRSI, ESI, Futsal, PSTI, Percasi, PSI, Taekwondo, Perbasi, PBSI dan IMI memutuskan untuk melaksanakan Musorkab Luar Biasa KONI Lombok Tengah Tahun 2021. ” Paling lambat hari Senin, 29 Maret, kami 20 Cabor melaksanakan Musorkab Luar Biasa, tanpa pembohongan publik, tanpa ada cegal – mencegal, sesuai dengan aturan dan sesuai dengan AD/ART KONI. Kami juga akan bersurat ke KONI Provinsi NTB dan Pemda Lombok Tengah,” ujar Lalu Candra. [ slnews – rul ]
Tinggalkan Balasan