SHOPPING CART

close

IRT dan Bayi Dipenjara, Gempar NTB Akan Laporkan Pabrik Rokok

IRT dan Bayi di Lombok Tengah di Penjara
Ketum LSM Gempar NTB, Hamzan Halilintar

SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Empat ibu rumah tangga (IRT) ditahan Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat ( NTB ) lantaran melempar gudang rokok di UD MAWAR, Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah.
Ironisnya, dua dari empat IRT membawa balita dan menyusui di balik jeruji penjara.
Mereka ditangkap dan ditahan atas tuduhan pengerusakan. Padahal mereka melakukan protes karena pemilik pabrik tidak pernah mendengar aspirasi mereka. Banyak anak-anak yang sakit akibat polusi dari pabrik. Bahkan, warga sekitar sama sekali tidak dipekerjakan di pabrik.
Diketahui, masing-masing IRT asal Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah adalah Nurul Hidayah (38), Martini (22), Fatimah (38) dan Hultiah (40). Mereka merupakan warga Dusun Eat Nyiur yang diancam pasal 170 KUHP ayat (1) dengan ancaman pidana lima sampai tujuh tahun kurungan penjara atas tuduhan pengerusakan.
Menyikapi kasus tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Peduli Anggaran Nusa Tenggara Barat ( LSM Gempar NTB ) akan melaporkan Pabrik Rokok UD MAWAR di Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah ke Aparat Penegak Hukum ( APH ). “Dulu ibu – ibu itu termasuk warga sekitar Gudang Pabrik Rokok sering menggeluh dan mengadu karena terganggu oleh aktivitas Pabrik, karena keluhan tidak direspon ibu -ibu itu melempar Gudang Pabrik Rokok dengan batu lalu dilaporkan ke Polisi atas tuduhan telah melakukan pengerusakan. Nah sekarang mari kita buktikan sama – sama apakah hukum itu tajam kebawah tumpul keatas, kami akan laporkan aktivitas Pabrik Rokok itu ke Polisi karena telah mengganggu aktivitas masyarakat setempat, dan kami juga akan mendalami seperti apa dokumen perizinan dari Pabrik Rokok itu,” kata Ketum LSM Gempar NTB, Hamzan Halilintar, Sabtu ( 20/2/2021 ).
Jika laporan telah disampaikan ke Polisi, LSM Gempar NTB memita kepada pihak kepolisian Polres Lombok Tengah untuk serius menindaklanjuti dan menangani laporan terhadap aktivitas di Gudang Pabrik Rokok tersebut. ” Kita buktikan sama – sama, apakah laporan kami terhadap aktivitas di Gudang Pabrik Rokok itu akan ditangani sama dengan laporan pihak Pabrik Rokok terhadap 4 IRT itu. Dan dalam waktu dekat kami akan melaksanakan aksi demo ke Gudang Pabrik Rokok itu, meminta Pemda Lombok Tengah menghentikan operasional dan mencabut izin Pabrik Rokok itu,” tegas Halilintar
Menurut Hamzan, kasus yang membelit para IRT tersebut sangat aneh sampai harus diproses hukum. Karena ada langkah-langkah restoratif justice yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Tanpa harus melalui proses hukum. Apalagi penyebabnya hanya persoalan sepele. ” Ada Kadus, Pemerintah Desa, Camat dan Bhabinkamtibmas, semestinya diselesaikan melalui jalur mediasi, jangan sedikit – dikit diproses lalu diserahkan ke hakim dan di penjara, terlebih lagi ibu – ibu itu harus membawa anaknya yang masih balita ikut ke penjara, di mana rasa keadilan dan kemanusiaan itu?” ucap Halilintar
Halilintar meminta dan memohon kepada Hakim Pengadilan Negeri Lombok Tengah untuk membebaskan para IRT. ” Mohon pak Hakim bebaskan ibu – ibu itu,” pintanya [ slnews – rul ]

Tags:

0 thoughts on “IRT dan Bayi Dipenjara, Gempar NTB Akan Laporkan Pabrik Rokok

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Februari 2021
M S S R K J S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28  

STATISTIK