SHOPPING CART

close

Jika Tak Punya Andalalin, Dishub Lombok Tengah Rekomendasikan Izin Operasional RSCM Dicabut

RSCM Lombok Tengah
Warga Lingkungan Wakan Dalam, Kelurahan Leneng, Kecamatan Praya, Lombok Tengah menutup RSCM Lombok Tengah dengan membuat pagar pembatas dari bambu dan kayu di depan halaman utama RSCM di jalan Gajah Mada Leneng, Praya, Lombok Tengah, NTB, Minggu ( 7/2/2021 )

SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Dinas Perhubungan ( Dishub ) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat ( NTB ) akan turun langsung ke Rumah Sakit Cahaya Medika ( RSCM ) di jalan gajah mada Praya di Kelurahan Leneng, Kecamatan Praya, Lombok Tengah untuk memeriksa apakah RSCM telah memiliki dokumen Andalalin ( Analisi Dampak Lalu Lintas ) sesuai dengan Permenhub Nomor 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Andalalin. ” Dalam waktu dekat ini, kita akan turun ke RSCM, apakah RSCM telah memiliki dokumen Andalalin atau belum,” kata Kepala Dinas Perhubungan ( Kadisub ) Lombok Tengah, H. Supardan melalui Kasi Sarana dan Prasarana Lalulintas Dishub Lombok Tengah, Lalu Imam Mahardika, Kamis, ( 11/2/2021 ).
Lalu Ardi menjelaskan, sesuai dengan Permenhub Nomor 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Andalalin, Rumah Sakit yang memiliki minimal  50 tempat tidur  wajib melakukan Andalalin. ” Dalam dokumen Andalalin juga diatur luas areal parkir yang harus dimiliki Rumah Sakit. Nanti kami lihat apakah luas areal parkir sudah sesuai dengan pengembangan RSCM, dan memantau apakah ada kendaraan yang parkir di sisi kiri – kanan bahu jalan depan RSCM. Jika benar RSCM tidak memiliki Dokumen Andalalin maka kami akan merekomendasikan izin operasional RSCM dicabut. Dan informasi yang kami terima, awalnya Ruko, naik menjadi Klinik dan sekarang menjadi RSCM,” tegasnya
Sebelumnya, pada Minggu, ( 7/2/2021 ) warga sekitar RSCM menggelar aksi demo akibat dari limpah cair RSCM yang meluap dan mencemari lingkungan warga, akibat dari tidak berfungsinya Instalasi Pengolahan Air Limbah ( IPAL ) RSCM.
Saat ini, limbah cair RSCM yang mencemari lingkungan warga itu masih diuji di Laboratorium Kesehatan Mataram dan masih dalam penanganan Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah.
Dalam aksi demo itu, warga menyegel RSCM dengan memasang pagar pembatas dihalaman utama RSCM mengunakan Bambu dan Kayu.
Setelah dimediasi Polres Lombok Tengah dengan pihak RSCM, pada Senin sore ( 8/2/2021 ) warga pun membuka segel RSCM.
Selain masalah Limbah Cair, warga juga mengeluhkan terkait dengan kemancetan arus Lalulintas di jalan raya depan RSCM, akibat dari kendaraan yang parkir di sisi kiri – kanan bahu jalan depan RSCM. ” Mohon kendaraan yang parkir di sisi kiri – kanan bahu jalan depan RSCM juga ditertibkan, karena sering menimbulkan kemancetan dan sering terjadi kecelakaan,” pinta Abdul Hamid, warga Lingkungan Wakan Dalam, Kelurahan Leneng, Kecamatan Praya, Lombok Tengah. [ slnews – rul ]

Tags:

0 thoughts on “Jika Tak Punya Andalalin, Dishub Lombok Tengah Rekomendasikan Izin Operasional RSCM Dicabut

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Februari 2021
M S S R K J S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28  

STATISTIK