SHOPPING CART

close

BNNP NTB Ungkap Peredaran Sabu Modus Roket

Peredaran Gelap Sabu di NTB
Kepala BNNP NTB, Drs. Gde Sugianyar Dwi Putra, SH, M.Si saat mengelar Press Release hasil ungkap kasus narkotika jenis Sabu dengan menghadirkan dua orang tersangka Pengedar Sabu warga Lombok Timur MRS ( 33 ) dan S ( 50 ) di Loby Kantor BNNP NTB di Kota Mataram, Selasa, ( 9/2/2021 ).

SUARALOMBOKNEWS.com – MATARAM | Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat ( BNNP NTB ) berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran gelap Narkotika jenis Shabu di Wilayah Provinsi NTB.
Dalam pengungkapan peredaran gelap Sabu itu, BNNP NTB berhasil mengamankan dua orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial MRS, (33), Dasan Lekong, Desa Sukamulia, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur dan dan S, (50) warga Dasan Lekong, Desa Sukamulia, Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur.
Kedua tersangka ditangkap BNNP NTB saat tiba di Bandara Internasional Lombok ( BIL ) di Kabupaten Lombok Tengah dari Medan, pada hari Sabtu, 30 Januari 2021.
Dari kedua tersangka, BNNP NTB juga berhasil mengamankan barang bukti ( BB ) Sabu seberat 339,7 gram dan tiga unit Handphone. ” Kedua tersangka membawa Shabu dengan modus Roket (memasukan dalam dubur dengan dibungkus kondom ), setelah introgasi singkat serta penggeledahan kepada kedua tersangka dimana saudara MRS mengaku membawa Narkotika jenis Shabu yang disembunyikan di celana dalam dengan jumlah 2 paket yang sudah dimodifikasi dan dibungkus dengan kondom, setelah itu tim Berantas melakukan interogasi mendalam kepada tersangka S dan didapati yang bersangkutan membawa Shabu didalam duburnya. Selanjutnya saudara S mengeluarkan Shabu dari duburnya dan didapati 2 buah paket Shabu yang sudah dimodifikasi dan dibungkus kondom ( Roket ),” ungkap Kepala BNNP NTB, Drs. Gde Sugianyar Dwi Putra, SH, M.Si dalam Press Release hasil ungkap kasus narkotika jenis Shabu di Provinsi NTB di Loby Kantor BNNP NTB di Kota Mataram, Selasa, ( 9/2/2021 ).
Kedua tersangka kata Gde, terbang ke Medan melalui BIL untuk mengambil Sabu atas dasar suruh oleh seseorang yang identitasnya telah dikantongi BNNP NTB. “Kedua tersangka mengakui disuruh mengambil Shabu di Medan oleh seseorang yang namanya sudah kita kantongi,” katanya
Atas perbuatannya, kedua Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan Ancaman  Pidana Maksimal Hukuman Mati, minimal hukuman 5 tahun Penjara dan denda maksimal Rp 10 Milyar, dan Minimal Rp. 1 Milyar. ” Bila diuangkan barang bukti Shabu tersebut senilai Rp. 679,4 Juta dengan harga rata-rata Rp. 2 Juta per Gram di NTB, dan apabila diasumsikan 1 gram sabu dikonsumsi oleh 12 orang ( penyalahguna coba pakai ), maka dengan pengungkapan tersebut, setidaknya BNNP NTB telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 4076 anak bangsa di NTB dari penyalahgunaan narkoba,” ucap Gde
Walaupun saat ini lanjut Gde, semua konsentrasi untuk melakukan upaya pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19, BNN dan Jajaran akan tetap melakukan pengawasan terhadap peredaran gelap narkotika. “Terbukti para bandar memanfaatkan situasi Pandemi Covid -19 dengan melakukan transaksi narkoba, kesempatan ini juga saya mengimbau agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan mengawasi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotiika di lingkungan masing-masing,” imbaunya. [ slnews – rul ]

Tags:

0 thoughts on “BNNP NTB Ungkap Peredaran Sabu Modus Roket

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Februari 2021
M S S R K J S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28  

STATISTIK