Diduga Selingkuh, Dua Warga di Lombok Tengah Dikeluarkan Dari Desa Selamanya
SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Nyawa seorang pria berinisial S, 29 Tahun berhasil diselamatkan dari amukan massa oleh Anggota Kepolisian dari Polsek Pujut dan dari Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat ( NTB ).
Warga dusun sepit, desa pengembur, kecamatan Pujut Lombok Tengah itu nyaris dihakimi massa pada hari Minggu, 10 Januari 2021, karena diduga selingkuh dengan seorang perempuan yang telah bersuami berinisial D, 21 Tahun, warga dusun sinah, desa pengembur, kecamatan pujut, Lombok Tengah.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra menceritakan, peristiwa tersebut berawal dari suami D yang belum lama ini pulang dari Malaysia menemukan bukti rekaman percakapan mesra atau Voice Note WhatsApps antara D dengan S di Handphone milik D. “Hubungan terlarang mereka ( D dan S ) terbongkar setelah suami D menemukan rekaman percakapan Voice Note whatsapp antara D dengan S,” kata AKP Agus, Senin ( 11/1/2021 ).
Mendengar rekaman mesra itu, memicu amarah suami D dan keluarganya. Rumah beserta mobil Dump Truk milik S, sempat menjadi pelampiasan kemarahan suami D dengan keluarganya. Tidak berhenti disitu, S juga sempat dicari dan akan diamuk massa, beruntung personel Polsek Pujut di Back Up personel Polres Lombok Tengah dengan sigap langsung mengevakuasi S ke Mapolres Lombok Tengah. “S berhasil diamankan oleh personel menuju Polres, namun Rumah dan Dump Truk miliknya sempat jadi sasaran amarah keluarga suaminya D,” ungkap AKP Agus
Dari keluarga masing-masing pihak meminta permasalahan dugaan perselingkuhan tersebut diselesaikan melalui hukum adat yang berlaku di Desa Pengembur. Tentunya dengan melibatkan masing-masing keluarga beserta para tokoh masyarakat setempat, mengingat dari kedua belah pihak masih ada hubungan keluarga. “Permasalahan itu langsung diselesaikan secara hukum adat atau awik-awik Desa,” ucap AKP Agus
Oleh masyarakat, pasangan yang diduga selingkuh itu dikenakan denda adat berupa uang senilai Rp. 5 juta beserta sanksi sosial, yakni pasangan yang diduga selingkuh harus dikeluarkan dari Desa Pengembur seumur hidup. “Dari hasil musyawarah adat, disepakati bahwa yang bersangkutan sudah dikenakan denda adat dan sanksi sosial sesuai aturan hukum adat yang berlaku di Desa Pengembur,” ujar AKP Agus. [ slnews – rul ]
Tinggalkan Balasan