SHOPPING CART

close

Suhaili Terbitkan Surat Perintah Suntik Vaksin Corona

Vaksinasi Covid-19
Plt. Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Lombok Tengah, Murdi AP, M.Si

SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Bupati Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat ( NTB ), H. Moh Suhaili FT, SH menerbitkan surat perintah tugas kepada Plt. Kepala Dinas Kesehatan Lombok Tengah, dr. Muzakir Langkir untuk melakukan penyuntikan Vaksin Virus Corona atau Covid – 19.
Dalam surat perintah tugas Bupati Lombok Tengah Nomor : 090/01/ADM. KESRA tanggal, 11 Januari 2021, memerintahkan kepada Plt. Kepala Dinas Kesehatan Lombok Tengah untuk berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid – 19 Lombok Tengah guna kelancaraan penyelenggaraan vaksinasi Covid -19. Melakukan KIE dan Skrining ( Verbal dan/atau Uji Laboratorium ) sebelum vaksinasi Covid – 19 kepada pejabat publik Lingkup Kabupaten Lombok Tengah, diantaranya unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah ( Bupati, Wakil Bupati, Ketua dan Wakil Ketua DPRD, Kapolres, Dandim, Kepala Kejaksaan Negeri), Kepala Dinas Kesehatan, Direktur RSUD Praya, Perwakilan Ormas Keagamaan ( NU, NW, Muhammadiyah, PHDI ), dan Pengurus Asosiasi Profesi Tenaga Kesehatan ( IDI, PPNI, IBI ). Menyiapkan fasilitasi dan pengerahan sumberdaya dalam pelaksanaan vaksinasi Covid – 19 yang dimulai dari unsur-unsur Forkompinda pada tanggal 15 Januari 2021, di Kantor Bupati Lombok Tengah. Menyelenggarakan vaksinasi Covid – 19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, dan melaporkan hasil pelaksanaan surat perintah ini kepada Bupati Lombok Tengah melalui Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah.
Surat Perintah Tugas Bupati Lombok Tengah itu dibenarkan oleh Plt. Plt. Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Lombok Tengah, Murdi AP, M.Si, Kamis, ( 11/1/2021 )
Murdi mengatakan, Vaksinasi Covid – 19 akan dilaksanakan pada tanggal, 15 Januari 2021 di lantai 5, Gedung B Kantor Bupati Lombok Tengah. ” Yang akan di Vaksinasi Covid – 19 pertama sebanyak 10 orang yang terdiri dari Bupati, Wakil Bupati, Ketua dan Wakil Ketua DPRD, Kapolres, Dandim, Kejari, Kadis Kesehatan, Dirut RSUD Praya, Perwakilan Ormas Keagamaan dan pengurus asosiasi profesi tenaga kesehatan,” katanya
Murdi menjelaskan, dasar diterbitkannya surat perintah tugas Bupati Lombok Tengah itu, yakni Surat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat, Nomor 443.32/04/P3KL/I/2021, tanggal 9 Januari 2021, Perihal : Vaksinasi Covid – 19. ” Surat Perintah Tugas itu membuktikan bahwa Pemkab Lombok Tengah sangat siap untuk melaksanakan Vaksinasi Covid – 19,” tegasnya
Sebelum disuntik Vaksin Covid -19, lanjut Murdi, peserta Vaksinasi Covid-19 perdana akan menjalani dan mengisi format Skrining. ” Besok dan paling lambat hari Kamis, hasil dan format Skrining sudah diisi. Dan jika terdapat jawaban Ya pada salah satu pertanyaan 1 – 16, maka vaksinasi tidak diberikan atau ditunda, dan harus dilakukan Uji Lab,” ucapnya
16 pertanyaan dalam format Skrining itu yakni, Apakah Anda pernah terkonfirmasi menderita COVID-19. Apakah Anda sedang hamil atau menyusui?. Apakah Anda mengalami gejala ISPA seperti batuk/ pilek/ sesak napas dalam 7 hari terakhir? . Apakah ada anggota keluarga serumah yang kontak erat/ suspek/ konfirmasi/ sedang dalam perawatan karena penyakit COVID-19?. Apakah Anda memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak dan kemerahan setelah divaksinasi COVID-19 sebelumnya? . Apakah Anda sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah?. Apakah Anda menderita penyakit jantung (gagal jantung/penyakit jantung koroner)?. Apakah Anda menderita penyakit Autoimun Sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vasculitis, dan autoimun lainnya)?. Apakah Anda menderita penyakit ginjal?. (penyakit ginjal kronis/sedang menjalani hemodialysis/dialysis peritoneal/transplantasi ginjal/sindroma nefrotik dengan kortikosteroid). Apakah Anda menderita penyakit Reumatik
Autoimun/Rhematoid Arthritis?. Apakah Anda menderita penyakit saluran pencernaan kronis?. Apakah Anda menderita penyakit Hipertiroid/hipotiroid
karena autoimun?. Apakah Anda menderita penyakit kanker, kelainan darah,
imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi?. Apakah Anda menderita penyakit Diabetes Melitus?. Apakah Anda menderita HIV?, dan Apakah Anda memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC)?. “Untuk pasien TBC dalam pengobatan dapat diberikan vaksinasi, minimal setelah
dua tahun mendapat Obat Anti Tuberkulosis. Untuk penyakit lain yang tidak disebutkan dalam format skrining ini dapat berkonsultasi kepada dokter ahli yang merawat. Dan Vaksin Covid – 19 yang akan disuntikkan ini sangat aman dan halal,” papar Murdi
Sementara itu terkait dengan kapan jadwal vaksinasi Covid -19 untuk Masyarakat Lombok Tengah, Murdi mengatakan, vaksinasi Covid -19 akan dilaksanakan secara bertahap. ” Setelah tanggal, 15 Januari, Vaksinasi Covid – 19 dilajutkan dengan sasaran seluruh tenaga kesehatan dan masyarakat Lombok Tengah, dan sesuai dengan harapan pemerintah pusat Vaksinasi Covid – 19 ditargetkan selesai Tahun 2021 ini,” ujarnya. [ slnews – rul ]

Tags:

0 thoughts on “Suhaili Terbitkan Surat Perintah Suntik Vaksin Corona

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Januari 2021
M S S R K J S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  

STATISTIK