SHOPPING CART

close

Land Clearing Lahan di Area Tikungan 8 dan 9 Lintasan Sirkut MotoGP Mandalika Berjalan Lancar

Land Clearing
Proses Land Clearing lahan di tikungan 8 dan 9 Jalan Kawan Khusus (JKK) Mandalika atau di Sirkuit MotoGP Mandalik di KEK The Madalika di Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, NTB, Minggu, ( 10/1/2021 )

SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Proses Land Clearing lahan di tikungan 8 dan 9 Jalan Kawan Khusus (JKK) Mandalika atau di Sirkuit MotoGP Mandalik di Kawasan Ekonomi Khsusus ( KEK ) The Madalika di Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat ( NTB ) yang berlangsung pada Minggu, 10 Januari 2021 berjalan dengan sukses, humanis dan kondusif. “Pelaksanaan land clearing berjalan lancar, kondusif, meskipun ada yang protes, namun bisa dijelaskan kepada warga, sehingga pelaksanaan land clearing tetap berjalan lancar. Personil yang kami terjunkan sebagian besar dari Polwan, sebagai upaya untuk mengedepankan pengamanan agar berjalan kondusif,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabid Humas ) Polda NTB, Kombes. Pol. Artanto.
Sementara itu, Ketua Tim Teknis Penyelesaian Lahan Sirkuit MotoGP Madalika, Kombes. Pol Awan Hariono menggatakan, selama ini, PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau IndonesiaTourism Development Corporation (ITDC) bersama Forkompinda NTB melakukan berbagai upaya menyelesaikan persoalan untuk percepatan pembangunan di KEK The Mandalika. Satu per satu keberatan warga serta adanya rekomendasi Komnas HAM ditindaklanjuti sebagai bentuk keseriusan dalam upaya penyelesaian. “Kami tidak hanya berdialog, tetapi juga melakukan beragam fasilitasi, sesuai yang diinginkan warga,” kata Kombes Pol. Awan
Atas berbagai reaksi warga, kata Kombes Pol. Awan, tim tetap memprioritaskan edukasi kepada warga, agar memiliki pemahaman atas lahan yang diadukan dan agar proses pembangunan di KEK The Mandalika yang menjadi destinasi prioritas berjalan lancar sesuai target pemerintah. Termasuk terhadap pihak Sibawaeh ahli waris Amaq Semin yang masih mengklaim dan menduduki lahan HPL 73 ITDC.
Mengenai keinginan pihak Sibawaeh untuk melakukan proses ukur ulang, lanjut Kombes Pol. Awan, sudah pernah dilaksanakan oleh BPN. Bahkan, Sibawaeh selaku ahli waris menunjukkan langsung batas-batas lahan yang diklaim yang prosesnya disaksikan langsung oleh perwakilan Komnas HAM. Dari hasil rekonstruksi tata batas, tidak ditemukan perbedaan luas lahan ataupun lahan sisa yang belum dibebaskan, seperti yang selama ini diklaim pihak Sibawaih.
“Jika masih ada keberatan objek perdata, dipersilahkan untuk diteruskan ke pengadilan, sebagai upaya hukum selanjutnya,” ungkapnya
Hal senada juga diungkapkan, Vice President Corporate Legal & GCG ITDC, Yudhistira Setiawan.
Yudhistira mempersilakan, pihak Sibawaeh dan kuasa hukumnya untuk melakukan upaya hukum litigasi yaitu mengajukan gugatan melalui Pengadilan. Jalur litigasi ini juga sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM, ketika proses nonlitigasi tidak mencapai titik temu.
Tidak hanya itu, Tim Percepatan Pembangunan Mandalika bersama ITDC juga memfasilitasi proses komunikasi atas permintaan pihak Sibawaih untuk melakukan proses eksekusi atas putusan Mahkamah Agung 88/PDT.G/1995/PN.PRA. ITDC sudah melakukan konfirmasi dan komunikasi kepada pihak Pengadilan Negeri Praya secara tertulis.
Pengadilan Negeri Praya kemudian memberikan penyampaian tertulis atas permintaan eksekusi ulang ini. Bahkan, pihak Komnas HAM dan pihak Sibawaih juga pernah difasilitasi berkomunikasi dengan PN Praya terkait hal ini.
Atas kasus ini, PN Praya menegaskan, bahwa perkara nomor 88/PDT.G/1995/PN.PRA sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Perkara tersebut sudah dilaksanakan eksekusi pengosongan berdasarkan penetapan Ketua PN Praya No 10/PEN.PDT.G/1996/PN.PRA tanggal 17 September 1996 jo Berita Acara Pengosongan Nomor 88/PDT.G/1995/PN.PRA tanggal 23 September 1996.
Eksekusi tersebut melaksanakan putusan serta merta perkara 88/PDT.G/1995/PN.PRA.
Dan apabila tergugat atau ahli waris ataupun pihak ketiga yang padanya menguasai kembali obyek sengketa perkara 88/PDT.G/1995/PN.PRA, maka tidak dapat dilakukan eksekusi kembali, karena pada prinsipnya, eksekusi hanya dilakukan satu kali. “Artinya, terhadap lahan yg dikuasai Sibawai tersebut, tidak perlu dilakukan eksekusi lagi, seperti permintaan pihak Sibawai. Oleh karena itu kegiatan land clearing akan tetap kami jalankan, karena sdh jelas bahwa lahan tersebut adalah milik ITDC,” tegas Yudhistira.
Atas berbagai persoalan lahan ini, Yudhistira menegaskan, jika ada warga masyarakat yang masih mengklaim memiliki hak atas tanah yg di atas lahan bersertifikat HPL ITDC, maka sebagai warga negara yang taat hukum, dihimbau agar menempuh jalur hukum dan membuktikannya di pengadilan, tanpa harus melakukan tindakan yang dapat merugikan semua pihak. “Sebagai BUMN, ITDC selalu menghormati ketentuan, peraturan dan UU yang berlaku serta menjunjung tinggi HAM dalam setiap kegiatan operasionalnya,“ pungkasnya. [ slnews – rul ]

Tags:

0 thoughts on “Land Clearing Lahan di Area Tikungan 8 dan 9 Lintasan Sirkut MotoGP Mandalika Berjalan Lancar

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Januari 2021
M S S R K J S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  

STATISTIK