SHOPPING CART

close

Awal Januari 2021, Rp. 12,9 M Uang Konsinyasi Telah Diambil 6 Pemilik Lahan Enclave di KEK The Mandalika

KEK The Mandalika
KEK The Mandalika di Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, NTB

SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Melalui siaran pers tertulis nomor Nomor : 01/PR-ITDC/I/2021, tanggal, 9 Januari 2020, PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau IndonesiaTourism Development Corporation (ITDC) menyampaikan komitmennya untuk terus mendorong percepatan proses pembebasan lahan Enclave guna mendukung kelancaran pembangunan Destinasi Pariwisata SuperPrioritas (DPSP) The Mandalika khususnya pembangunan Jalan Kawasan Khusus (JKK) di Kawasan Ekonomi Khusus ( KEK ) The Mandalika di Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat ( NTB ).
Sejak akhir September 2020, proses pembebasan lahan Enclave telah memasuki tahapan konsinyasi ( penitipan uang ganti untung ) di Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah. Dan hingga saat ini, sebanyak 6 orang warga pemiliklahan atas 6 bidang tanah dengan total luas mencapai 1,38 ha atau 13.837 m2 telah mengambil uang konsinyasi dengan total nilai sebesar Rp12,9 miliar.
Rinciannya, pembayaran konsinyasi untuk 1 bidang tanah seluas 2.073 m2 dengan nilai Rp 2,7 miliar pada2 November 2020; pada 11 Desember 2020, telah dilakukan pengambilan uang konsinyasi untuk 1 bidang  tanah seluas 5.243 m2 atau senilai Rp 4,34 miliar; dan pada 22 Desember 2020, empat pemilik lahanmenerima uang konsinyasi dengan total nilai Rp 3,6 miliar atas dua bidang tanah dengan luasserupa yakni1.911 m2. Terakhir, pada 6 Januari 2021 lalu, 2 pemilik lahan enclave di wilayah JKK telah menerima uang konsinyasi dengan total mencapai Rp 2,19 miliar atas 2 bidang tanah seluas 1.277 m2 dan 894 m2 bertempat di Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah.
Vice President Construction and Stakeholder Relations Management, Aris Joko Santoso menyampaikan, ucapan terimakasih atas kesediaan warga yang telah dengan sukarela mengosongkan lahan dan mengambil uang konsinyasi di Pengadilan Negeri Praya.” Dukungan dari warga ini akan membantu kami dalam mempercepat proses pembebasan lahan enclave. Selain itu, kami juga sangat mengapresiasi rekan-rekan baik dari pemerintah Provinsi NTB dan Kabupaten Lombok Tengah, BPN, Kepolisian, Kejaksaan, TNI dan KJPP yang telah membantu mendorong terlaksananya percepatan pembebasan lahan enclave di The Mandalika,” ucapnya
Bantuan itu kata Aris, tentunya memberikan dampak yang signifikan pada tenggat waktu atau timeline proyek yang lebih efisien dan mempermudah tim di lapangan untuk melakukan aktivitas konstruksi khususnya dalam pembangunan JKK. ”Selain pembebasan lahan melalui konsinyasi, ITDC juga telah berhasil melaksanakan proses pembebasan lahan melalui skema pembelian dengan harga appraisal non konsinyasi dan tukar guling. Proses tukarguling ini  dilakukan untuk tanah wakaf masjid yang telah ditukar dengan lahan di HPL 16 dan saat initengah dibangun masjid baru dengan nama Masjid Al-Hakim dimana dalam pembangunannya ITDC jugaturut berpartisipasi membantu,” katanya
Sebagai informasi, lanjut Aris, lahan enclave adalah lahan yang terletak di dalam zona pengembangan KEK The Mandalika, namun belum pernah dibebaskan oleh ITDC atau LTDC sebelumnya, dan tidak tumpang tindih dengan HPLITDC. Saat ini, total lahan enclave untuk panlok 1 dan 2 seluas ± 9,03 ha, terdiri dari 42 bidang lahan. Lahanenclave yang termasuk dalam Penlok I seluas ± 4,8 ha (21 bidang) dan saat ini memasuki prosespembebasan lahan melalui jalur konsinyasi di PN Praya. Sementara untuk Panlok 2, saat ini masih dalamproses appraisal nilai lahan oleh lembaga independen Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Dalam prosespembebasan lahan ini, ITDC telah menawarkan sejumlah skema pembebasan lahan kepada pemilik lahanenclave yaitu pemberian ganti untung maupun tukar guling. “Proses pengambilan uang konsinyasi ini sangat mudah. Pemilik lahan cukup memberitahukan ke pihakITDC, kemudian pihak ITDC akan membuatkan surat pengantar ke PN Praya. Dan selanjutnya dilakukanproses administrasi keuangan di BRI Praya. Oleh karena itu, kami berharap langkah enam pemilik lahanyang telah mengambil uang konsinyasi ini dapat menjadi contoh dan dapat diikuti oleh pemilik lahanenclave lainnya sehingga proses pembebasan lahan Enclave dapat segera selesai dan pembangunan diThe Mandalika berjalan dengan lancar sehingga dapat segera memberikan peningkatan manfaatpembangunan bagi masyarakat,” ujarnya. [ slnews – rul ]

Tags:

0 thoughts on “Awal Januari 2021, Rp. 12,9 M Uang Konsinyasi Telah Diambil 6 Pemilik Lahan Enclave di KEK The Mandalika

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Januari 2021
M S S R K J S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  

STATISTIK