Tindak Lanjut Laporan Wartawan, Polisi Panggil Komisioner KPU Lombok Tengah
SUARALOMBOKNEWS.com-LOMBOK TENGAH| Laporan Forum Wartawan Lombok Tengah (FWLT) terhadap orogansi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang melarang wartawan meliput acara Debat Pertama Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah yang diselenggarakan KPUD Lombok Tengah di D’Max Hotel beberapa waktu lalu mendapat perhatian Polres Lombok Tengah.
Pada Kamis, 19 November 2020, penyidik Sat Reskrim Polres Lombok Tengah memanggil Ketua Harian FWLT, Dalaah sebagai saksi Pelapor.
Selama pemeriksaan, wartawan Radar Lombok tersebut ditanya seputar organisasi yang dipimpinnya.
Selanjutnya pada hari Jumat, 20 November 2020, Penyidik Polres Lombok Tengah akan menggali keterangan dari Komisioner KPUD Lombok Tengah selaku terlapor.
Tidak itu saja, sejumlah wartawan yang datang di lokasi debat Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah di D-Max Hotel, akan dimintai keterangan.
Kuasa hukum FWLT, Muhanan,SH, mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menyelesaikan kasus ini.
Pria berkaca mata itu berharap para saksi bisa memberikan keterangan dengan baik dan benar. Sehingga persoalan ini bisa diungkap secara terang benderang.
Selain itu Muhanan berharap Polisi tidak hanya terpaku pada larangan peliputan. Aturan dan tekhnis pelaksanaan debat, menurutnya perlu digali lebih jauh.
Sehingga, keterangan pemerintah daerah dan pihak terkait lain yang berkaitan dengan pelaksanaan debat sangat penting.”Kalau bisa panggil saksi sebanyak banyaknya,” harap Muhanan, SH, Kamis (19/11/2020).
Kasus ini, lanjut Muhanan bukan sekedar persolaran antara FWLT dengan KPUD Lombok Tengah. Lebih dari itu, kasus ini menyangkut hak dan martabat insan Pers yang telah direnggut oleh arogansi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sehingga upaya hukum ini bukan untuk menjatuhkan sipapaun tapi semata mata demi kepentingan masyarakat. Juga sebagai pengharagaan kepada para pejuang demokrasi yang telah berkorban demi terwujudnya kebebasan Pers.” Kebebasan Pers diperjuangkan dengan darah dan air mata, jadi sudah sepantasnya kita mempertahankannya,” kata Muhanan.
Ia berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak melakukan tindakan serupa. Karena bagaimanapun juga Pers merupakan salah satu pilar NKRI yang dilindungi undang undang dan segenap rakyat Indonesia.
Untuk itu pihak kepolisian sebagai pengayom dan pelayan masyarakat bisa memberikan keadilan dan menindak siapa saja yang terlibat di dalamnya tanpa pandang bulu.”Yang jelas kami akan kawal kasus ini,”tegas Muhanan
Sementara itu Ketua KPUD Lombok Tengah, Lalu Darmawan mengaku telah menerima Panggilan dari Penyidik Sat Reskrim Polres Lombok Tengah.
Lalu Darmawan juga membantah pernyataan Penjabat Sekda Lombok Tengah, H. Lalu Idham Halik selaku Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Lombok Tengah terkait dengan tidak adanya koordinasi antara Gugus Tugas Covid-19 Lombok Tengah dengan KPUD Lombok Tengah dalam pelaksanaan Debat Pertama Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah tersebut.”Benar sudah ada panggiln dari Polres untuk semua komisioner. Sudah berkoordinasi dengan beliau Plt Sekda,”kilahnya
Lalu Darmawan juga menyampaikan, Bahwa KPU Kabupaten Lombok Tengah telah melaksananakan acara Debat Publik dengan berpedoman pada ketentuan PKPU 6 tahun 2020 tentang pelaksanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Diseas 2019 (covid-19). merujuk ketentuan PKPU tersebut, terutama yang berkaitan dengan mekanisme pelaksanaan acara debat yang harus dilaksanakan dengan menerapkan secara ketat protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian corono virus disease 2019.
Ketentuan ini kata Lalu Darmawan tertuang dalam pasal 59, bahwa, debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf c diselenggarakan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dengan ketentuan sebagai berikut:
a. diselenggarakan di dalam studio Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta, atau di tempat lainnya.
b. hanya dihadiri oleh calon/Pasangan Calon, anggota Tim Kampanye dalam jumlah terbatas, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai wilayah kerja.
c. tidak menghadirkan undangan, penonton dan/atau pendukung.
d. menerapkan secara ketat protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sesuai standar yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
e. siaran dapat dilakukan secara tunda oleh Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta, apabila siaran langsung tidak dapat dilakukan.”Bahwa KPU Lombok Tengah telah melibatkan lembaga Penyiaran Publik TVRI NTB, yang disiarkan seraca langsung agar dapat diikuti dan disaksikan oleh masyarakat luas, sehingga sama sekali tidak ada maksud menghalangi rekan-mekan media dalam malaksankan tugas peliputan.
Bahwa terhadap KPU Lombok Tengah tidak mengundang rekan-rekan media dalam jumlah yang banyak, kami mohon maaf, dan insyallah pada acara debat yang akan datang akan mengundang rekan-rekan media,tentu dalam jumlah yang terbatas,”ujar Lalu Darmawan. [slNews – rul]
Tinggalkan Balasan