GEMPAR Minta KPU Lombok Tengah Dijatuhkan Sanksi Prokes Covid-19
SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Darmawan berkilah karena alasan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 menjadi dasar KPU Lombok Tengah tidak mengizinkan para Wartawan yang ada di Lombok Tengah untuk meliput acara Debat Pertama Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah yang dilaksanakan oleh KPU Lombok Tengah di salah satu Hotel Berbintang yang ada di depan Bandara Internasional Lombok (BIL) di Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah pada Sabtu malam (7/11/2020).”Kami memahami maksudnya teman wartawan, kami kuatirkan melanggar ketentuan syarat Prokes sebagai syarat melanjutkan pemilihan lanjutan. Sehingga kami sangat mohon pengertiannya. Adapun masukkan nanti akan konsultasikan ke KPU Provinsi. Seperti apa pola layanan teman-teman media,”kilah Lalu Darmawan melalui WhatsApp (WA), Selasa (10/11/2020).
Saat ditannya terkait dengan suasana sebelum para Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah, para Timses Paslon, para petinggi Partai Politik (Parpol) Pengusung Paslon dan Tamu Undangan masuk kedalam ruangan lokasi Debat Pertama yang tidak mematuhi Prokes Covid-19, berkumpul dan tidak menjaga jarak, Ketua KPU Lombok Tengah langsung diam dan sampai dengan berita ini dimuat di suaralomboknews.com, Ketua KPU Lombok Tengah, Lalu Darmawan tidak memberikan jawaban apapun.
Pantauan suaralomboknews.com pada Sabtu malam (7/11/2020), di Loby Hotel, terlihat para Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah, Timses Paslon, petinggi Parpol Pengusung Paslon dan Tamu Undangan berkerumum dan duduk berdekat – dekatan tanpa menerapkan Prokes Covid-19.
Kepada suaralomboknews.com, Selasa (10/11/2020), Ketua LSM Gempar NTB, Hamzan Halilintar mengatakan, selain bisa dijerat Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, Jika setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. KPU Lombok Tengah juga bisa diberikan sanksi melanggar Prokes Covid-19.”KPU Lombok Tengah bisa diberikan sanksi, karena selaku penyelenggara acara Debat tidak menerapkan Prokes Covid-19 di lokasi Acara. Sangat lucu dan aneh, diluar sebelum masuk kedalam ruangan Paslon dan Tamu Undangan dibiarkan berkerumun, berkumpul tanpa menerapkan Prokes Covid-19, dan yang diurus pada saat didalam ruangan tempat acara, itu sama saja artinya Bohong. Untuk itu KPU Lombok Tengah harus dijatuhkan Sanksi karena Melanggar Prokes Covid-19,”ujarnya. [slNews -rul]
Tinggalkan Balasan