FWLT Akan Sampaikan 6 Tuntutan Saat Gelar Unras ke KPU Lombok Tengah
SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Kebebasan Pers di Indonesia sudah lahir sejak lama bahkan sejak Orde Baru tumbang. Meski demikian, pada kenyataannya kebebasan Pers sebagai salah satu ciri demokrasi justru mengalami kekangan atas sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) saat ini.
Dimana, larangan peliputan langsung kepada wartawan saat acara Debat Pertama Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah yang diselenggarakan oleh KPU Lombok Tengah disalah satu Hotel Berbintang di Depan Bandara Internasional Lombok (BIL) di Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah pada Sabtu malam (7/11/2020) telah melukai hati insan Pers yang ada di Indonesia khsusnya di Lombok Tengah.
Melalui Press Release tertulis, Rabu (11/11/2020), Sekretaris Forum Wartawan Lombok Tengah (FWLT), Lalu Bambang Kurniawan mengatakan, apa yang dilakukan oleh KPU Lombok Tengah tidak bisa dibenarkan, karena itu sudah jelas bertentangan dengan undang- undang tentang Pers yang memberi sanksi kepada mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan yang tertuang dalam pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.”Untuk itu, kami dari FWLT bersama element yang peduli terhadap kebebasan pers, Besok (Kamis, 12/11/2020) kami akan melakukan aksi unjuk rasa ke KPU Lombok Tengah,”tegasnya
Pada saat Unjuk Rasa (Unras), FWLT akan menyampaikan pernyataan sikap dan 6 tuntutan yakni, 1. FWLT menyayangkan sikap KPUD Lombok Tengah yang menghalangi tugas Jurnalis dalam meliput agenda debat Cabup-Cawabup Lombok di D’Max Hotel, meski jurnalis telah memperlihatkan kartu pers dan menjelaskan maksud kedatangan ke lokasi debat calon Bupati-calon wakil Bupati Lombok Tengah. 2.Tempat berlangsungnya debat calon Bupati-calon Wakil Bupati Loteng termasuk ruang publik dan terbuka. Selain itu, peliputan debat ini merupakan isu publik yang semestinya disajikan ke para khalayak dalam sistem dan mekanisme kerja Jurnalistik, baik media cetak, elektronik, dan online. Meski diketahui, pelarangan bertujuan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19, setidaknya panitia memperbolehkan perwakilan wartawan/jurnalis untuk melaksanakan peliputan. Sehingga, pelarangan jurnalis menjalankan tugas merupakan bentuk pembukaman pers dan pelanggaran terhadap UU Pers tahun 1999. 3. Di dalam pasal 4 UU pers diketahui bersama, Negara menjamin kemerdekaan pers dan pers memiliki hak mencari, memperolah, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Dalam ketentuan pidana pasal 18 UU Pers, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta rupiah. 4. Karena itu, FWLT sebagai organisasi profesi wartawan akan melakukan aksi demonstrasi dan hearing ke KPUD Lombok Tengah dan meminta klarifikasi atas alasan lembaga penyelenggara pemilu di daerah ini yang menciderai kebebasan pers. 5. Kami mendesak Polres Lombok Tengah menindaklanjuti permasalahan ini dan 6.Mendesak pihak KPUD Lombok Tengah bersama jajarannya menghentikan sikap arogan dan pelarangan liputan bagi jurnalis. [slNews – rul]
Tinggalkan Balasan