Dandim 1620/ Lombok Tengah Ajak Masyarakat Shalat Idul Fitri Dirumah
SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Komandan Kodim 1620/Lombok Tengah, Korem 162/WB, Letkol Czi Prastiwanto mengajak seluruh masyarakat Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk melaksanakan Shalat Idul Fitri 1441 H / 2020 M di rumah masing-masing.
Kepada suaralomboknews.com, Jum’at (22/05/2020), Letkol Czi Prastiwanto mengatakan, hal tersebut dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap pemerintah mengingat Maklumat Bersama yang diterbitkan berdasarkan hasil rapat evaluasi penanganan Covid-19 menjelang Idul Fitri 1441 H yang diselenggarakan oleh Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Lombok Tengah, yang dihadiri jajaran Forkopimda, kepala OPD Lingkup Pemkab Lombok Tengah, MUI, Dewan Masjid Indonesia, Kepala Kantor Kementerian Agama dan Camat se-Lombok Tengah, pada Senin 18 Mei 2020, bertempat di Pendopo Bupati Lombok Tengah, serta menunjuk SK Gubernur NTB Nomor 003.2-504 Tahun 2020 tentang penetapan pelaksanaan Idul Fitri 1 syawal 1441 H di tengah pandemi wabah Covid-19, tanggal, 19 Mei 2020.
Untuk itu, pihaknya bersama aparat terkait tetap konsisten dan mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi NTB dan Pemkab Lombok Tengah mengingat masih rawan terjadinya penyebaran dan penularan virus corona di wilayah Kabupaten Lombok Tengah.“Ini membutuhkan kesadaran dan pemahaman seluruh masyarakat tentang kondisi yang kita hadapi saat ini, jadi harap dipahami agar kita terbebas dari Covid-19,” ujar Letkol Czi Prastiwanto
Terkait dengan adanya keinginan masyarakat Desa Penujak Kecamatan Praya Barat untuk melaksanakan Shalat Jumat dan Shalat Idul Fitri, sebelumnya diungkapkan oleh Kepala Desa (Kades) Penujak, Lalu Suharto di suaralomboknews.com. Namun setelah SK Gubernur NTB Nomor 003.2-504 Tahun 2020 tentang penetapan pelaksanaan Idul Fitri 1 syawal 1441 H di tengah Pandemi Wabah Covid-19, Kepala Desa Bersama Babinsa dan Babinkamtibmas langsung memberikan imbauan kepada masyarakat Desa Penujak untuk melaksanakan shalat Jumat, shalat Idul Fitri dan halal bihalal di rumah saja untuk menghindari adanya penyebaran Covid-19.”Kami sudah sampaikan kepada masyarakat tentang imbauan tersebut baik secara langsung maupun melalui Whatsaap group desa yang didalamnya terdapat juga 19 Kadus dan juga kepada 8 pengurus Masjid di Desa Penuja. Apa yang menjadi kebijakan dan imbauan pemerintah mari kita dukung untuk keselamatan kita semua,”imbau Kades Penujak, Lalu Suharto
Maklumat Bersama Forkompimda itu ditandatangani oleh Bupati Lombok Tengah H. Moh. Suhaili FT, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Ely Rahmawati, Ketua DPRD Lombok Tengah, M. Tauhid, Kapolres Lombok Tengah, AKBP Budi Santosa dan Dandim 1620/Lombok Tengah, Letkol. CZI Prastiwanto, SE., Mipol pada Tanggal, 20 Mei 2020.
Maklumat Bersama itu diterbitkan berdasarkan hasil rapat evaluasi penanganan Covid-19 menjelang Idul Fitri 1441 H yang diselenggarakan oleh Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Lombok Tengah, yang dihadiri jajaran Forkopimda, kepala OPD Lingkup Pemkab Lombok Tengah, MUI, Dewan Masjid Indonesia, Kepala Kantor Kementerian Agama dan Camat se-Lombok Tengah, pada Senin 18 Mei 2020, bertempat di Pendopo Bupati Lombok Tengah, serta menunjuk SK Gubernur NTB Nomor 003.2-504 Tahun 2020 tentang penetapan pelaksanaan Idul Fitri 1 syawal 1441 H di tengah pandemi wabah Covid-19, tanggal, 19 Mei 2020, maka ditetapkan hal-hal sebagai berikut:
1. Pelaksanaan ibadah selama Bulan Ramadhan dan sholat idul fitri 1441 H, tetap mengacu pada maklumat bersama Forkompimda Lombok Tengah terkait panduan Ibadah Ramadhan dan idul fitri 1 syawal 1441 H dalam rangka ikhtiar pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Lombok Tengah, tanggal 28 april 2020, yang di antaranya menegaskan agar ibadah sholat jumat diganti shalat dzuhur di rumah masing-masing, tidak melaksanakan pawai takbiran melainkan dilaksanakan di rumah masing-masing tanpa melibatkan banyak warga, sholat idul fitri tetap dilaksanakan di rumah masing-masing, dan tidak menggelar kegiatan silaturahim atau halal bihalal, baik di masjid atau musholla dan di tempat-tempat umum lainnya.
2. Perayaan lebaran topat ditiadakan.
3. Pusat perbelanjaan dan toko-toko pakaian untuk sementara ditutup sampai waktu yang akan ditentukan kemudian.
4. Pasar harian diputuskan tetap beraktivitas, dengan syarat menerapkan protokol kesehatan Covid-19. sedangkan pasar mingguan ditutup
5. Seluruh tempat wisata di kabupaten lombok tengah ditutup.
6. Mengantisipasi akan pulangnya pekerja migran indonesia (pmi) asal lombok tengah sebanyak kurang lebih 3000 orang, akan dilaksanakan pemeriksaan kesehatan saat kedatangannya, dan karantina kecamatan maupun desa harus disiapkan.
7. Untuk menjaga situasi masyarakat tetap terkendali, diterapkan sistem PSBD (Pembatasan Sosial Berskala Dusun) dalam artian di masing-masing dusun agar mengawasi dan membatasi mobilitas orang yang masuk ke dusunnya. [slNews – rul]
Tinggalkan Balasan