SHOPPING CART

close

Pawai Takbiran, Shalat Idul Fitri Dilapangan dan Dimasjid Ditiadakan di Lombok Tengah

SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar Rapat Evaluasi Penanganan Virus Corona atau Covid-19 di wilayah Kabupaten Lombok Tengah, Senin malam (18/05/2020).

Dalam Rapat Evaluasi tersebut diputuskan, pelaksanaan Shalat Jum’at ditiadakan di Masjid – Masjid dan diganti dengan Shalat Dzuhur dirumah masing – masing. Begitujuga dengan pelasanaan Shalat Idul Fitri 1441 Hijriah di Masjid dan di Lapangan juga ditiadakan dan dilaksanakan di rumah masing – masing.”Pada intinya, kita masih melaksanakan dan melanjutkan Maklumat Bersama Forkompimda, Shalat Jum’at di Masjid ditiadakan dan diganti dengan Shalat Szuhur dirumah.  Shalat ID juga ditidakan di masjid – masid dan dilapangan dan dilaksanakan dirumah masing – masing, termasuk pelaksanaan Pawai Takbiran juga ditiadakan dan dilaksanakan dirumah masing – masing dengan tidak melibatkan banyak warga,”ungkap Kabag Humas dan Protokol Setda Lombok Tengah, H. Lalu Herdan usai mengikuti Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19 yang dilaksanakan di Pendopo Bupati Lombok Tengah, Senin Malam (18/05/2020).
Untuk pengawasan pelaksanaan Maklumat bersama tersebut, kata H. Lalu Herdan, melibatkan semua unsur mulai dari aparat TNI-Polri, Sat Pol PP, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Badan Keamanan Desa/Kelurahan (BKD/BKK).”Pengawasannya melibatkan semua unsur, mulai dari aparat TNI-Polri, Pol PP, ASN dan BKD-BKK,”katanya
Sedangkan dalam rapat tersebut diputuskan, tempat perbelanjaan tetap bisa beraktivitas dengan syarat menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 secara Ketat.”Pusat – pusat perbelanjaan tetap beraktivitas, dengan catatan menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat, menyiapkan tempat mencuci tangan, jaga jarak, mengenakan Masker dan pengunjung yang masuk dibatasi dan diatur sehingga tidak berdesak – desakan pada saat berbelanja. Untuk pengawasannya juga diperketat dengan melibatkan semua unsur. Kalau melanggar, akan diberikan sanksi tegas, salah satunya dengan menutup aktivitas perbelanjaan,” tegas H. Lalu Herdan
Selain pusat perbelanjaan, Pasar Harian juga diputuskan tetap beraktivitas, dengan syarat menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19.”Untuk Pasar harian tetap beraktivitas dengan syarat menerapkan Protokol Kesehatan. Sedangkan Pasar Mingguan ditutup, untuk mencegah dan memutus mata rantai penularan Covid-19. Dan Pengawasan aktivitas pasar harian, selain melibatkan TNI-Polri, Pol PP, BKD/BKK juga merekrut ASN setempat yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan aktivitas Pasar Harian,”ucap H. Lalu Herdan
Maklumat bersama Forkompimda itu juga diberlakukan di tempat – tempat Wisata yang ada diwilayah Kabupaten Lombok Tengah, dan dalam Rapat Evaluasi itu diputuskan tempat – tempat Wisata yang ada diwilayah Lombok Tengah ditutup.”Untuk tempat – tempat Wisata juga ditutup. Keputusan itu diambil untuk memutus mata rantai dan mempercepat penanganan Covid-19 di Lombok Tengah,”ujar H. Lalu Herdan
Rapat evaluasi Penanganan Covid-19 yang digelar di Pendopo Bupati Lombok Tengah itu dipimpin langsung oleh Bupati Lombok Tengah, H. Moh Suhaili FT, SH, Wakil Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri, S.Ip, dan dihadiri jajaran Forkompimda, Sekda Lombok Tengah, Dr. H. Nursiah, dan para Kepala OPD Lingkup Pemkab Lombok Tengah termasuk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lombok Tengah. [slNews – rul]

Tags:

0 thoughts on “Pawai Takbiran, Shalat Idul Fitri Dilapangan dan Dimasjid Ditiadakan di Lombok Tengah

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

STATISTIK