1 Dari 2 KPM Yang Diadukan Media Online di Lombok Tengah Punya Mobil dan Usaha Es Crem
SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Wijaya,S.Pd merasa dipojokkan dan dirugikan oleh pemberitaan salah satu media online Media Investigasi yang menuding Oknum Petugas PKH Desa Jelantik, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah Diduga Kong – Kalikong Dengan Petugas Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Melalui Press Release yang dikirim ke Nomor WhatsApp Redaksi www.suaralomboknews.com, Kamis, (14/05/2020), Lalu Wijaya menyampaikan beberapa hal agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi terkait dengan pemberitaan di media online Media Investigasi dengan judul “Oknum Petugas PKH Desa Jelantik Diduga Kong – Kalikong Dengan Petugas BRI” yakni sebagai berikut :
Bahwa pada Tanggal 4 Mei 2020, Pendamping Program keluarga Harapan (PPKH) Kabupaten telah menerima pengaduan dari masyarakat yang didampingi oleh Media Investigasi dengan aduan bahwa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH berinisial R dan M secara tiba-tiba tidak pernah menerima bantuannya sejak 2019.
Dalam Press Releasnya, Lalu Wijaya menjelaskan, KPM berinisial R, pada bulan Mei 2019 telah dikirim data KPM PKH dari Kementerian Sosial RI kepada Dinas Sosial atau kepada Pendamping Program keluarga Harapan (PPKH) Kabupaten Lombok Tengah yang termasuk Katagori Desil 4 dan 4+. Dimana Katagori tersebut dalam pengklasteran BDT atau DTKS masuk pada Katagori Mampu dan Sangat Mampu.
Selanjutnya, kata Lalu Wijaya, dilakukan crosscek lapangan dan pengisian isian blok V (tentang asset dan ekonomi) pada ePKH, sesuai dengan hasil lapangan bahwa KPM PKH tersebut memiliki Mobil dan memiliki usaha es cream.
Dengan demikian, kata Lalu Wijaya, KPM tersebut masuk Katagori Desil 4 dan 4+ dapat dipastikan telah mampu.
Sedangkan KPM berinisial M, lanjut Lalu Wijaya, dengan adanya sistem pemutakhiran by online melalui aplikasi web ePKH, tentu terdapat human error mengingat deadline waktu pada tahap tersebut, oleh karenanya terjadi keterlanjuran Non Eligible.
Terhadap persoalan tersebut secara berjenjang pendamping telah melaporkan untuk sekiranya dapat di aktifkan kembali sebagai penerima PKH. Pengajuan pengaktifan kembali tersebut telah disampaikan oleh Dinas Sosial Kepada Kementerian Sosial RI melaui Direktur Jaminan Sosial Keluarga dengan tanggal Surat 24 Juli 2019 Nomor : 460.1/422/sos, Perihal pengajuan KPM Non eligible untuk dapat di aktifkan kembali. Namun demikian sampai hari ini KPM berinisial M tersebut belum dapat diaktifkan kembali di sistem ePKH.
Terhadap persoalan indikasi pendamping kong kali kong dengan petugas BRI, kata Lalu Wijaya, tidaklah benar, karena urusan yang terkait dengan buku tabungan seperti pencetakan buku rekening dan lainnya adalah urusan BRI, dan bagi KPM yang memiliki permasalahan tidak harus didampingi oleh pendamping, KPM bisa langsung ke BRI jika terjadi permasalahan buku tabungan dan KKS, namun KPM juga dapat meminta untuk di dampingi oleh Pendamping.
Lalu Wijaya juga mengatakan tidak benar terkait dengan Informasi buku tabungan dan KKS dipegang oleh Pendamping.
Kondisi saat ini, kata Lalu Wijaya, peserta PKH yakni KPM memegang sendiri buku tabungan dan KKS atau ada juga beberapa KPM yang sifatnya menitipkan di ketua kelompok. Namun pendamping terus mengingatkan agar dipegang masing – masing KPM.”Tapi begitulah kondisi KPM masih saja terdapat yg sekedar menitipkan di ketua kelompok dengan pertimbangan pribadi KPM tersebut. Tidak pernah pendamping melakukan penekanan agar dipegang oleh 1 orang saja,”ucapnya
Lalu Wijaya juga menyampaikan, bahwa PKH adalah bantuan sosial non tunai bersyarat. Bersayarat dalam memenuhi komitmen dan kewajiban sebagai peserta PKH diantaranya tingkat kehadiran komponen dilayanan pendidikan dan kesehatan minimal 85% perbulan, kehadiran dalam pertemuan kelompok, dan menyerahkan segala bentuk dokumen administrasi dan dokumen komponen seperti raport,kehadiran di layanan kesehatan.”Barulah kemudian KPM PKH menerima hak bantuan sosialnya sesuai dengan jumlah komponen katagori.
Berikut tempat KPM melakukan transaksi bantuan dapat di ATM terdekat dan atau Agen Brilink yang ada. Metode transaksi bantuan dapat juga mengikuti kesepakatan kelompok KPM PKH misalnya dengan menghadirkan agen Brilink dan secara bersama sama KPM melakukan transaksi di agen tersebut, hal ini bertujuan untuk control apakah batuan masuk ataukah saldo nol, berapa KPM transaksi sebagai bagian dari rekonsiliasi transaksi,”ujarnya. [slNews – rul]
Tinggalkan Balasan