Jaksa Temukan Data Penerima JPS Bersatu di Zona Tunjung Tilah Sudah Mati dan Masih Jadi TKI
SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Jaksa pada Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) turun langsung mengawal dan mengawasi proses penyaluran Jaring Pengaman Sosial (JPS) Bersatu Lombok Tengah di Zona Tunjung Tilah atau Zona Tengah yang meliputi 4 Kecamatan yakni Kecamatan Jonggat, Praya, Praya Tengah dan Kecamatan Janapria, Selasa (12/05/2020).
JPS Bersatu itu disalurkan Pemkab Lombok Tengah untuk membantu warga di tengah Wabah Virus Corona atau Covid-19.
Dihubungi suaralomboknews.com via WhatsApp disela – sela mengawal dan mengawasi penyaluran hari kedua JPS Bersatu Lombok Tengah, Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Catur Hidayat Putra mengatakan, Jaksa turun langsung mengawal dan mengawasi penyaluran JPS Bersatu untuk memastikan Bantuan Sosial (Bansos) terrsebut tepat sasaran dan sesuai dengan data penerima.”Yang pasti harus tepat sasaran, jangan sampai ada yang menerima lebih dari satu satu bantuan. Data juga harus valid, apabila ada perubahan data harus segera dibuatkan surat keterangan atau berita acara dan disampaikan ke Dinas agar validasi data terus diperbaharui,”katanya
Catur Hidayat Putra menggaku, dihari kedua penyaluran JPS Bersatu Lombok Tengah di Zona Tengah ditemukan ada data Penerima JPS Bersatu Lombok Tengah maupun PKH sudah meninggal dunia dan masih berada diluar Negeri menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).”Banyak PKH yang terdaftar ternyata sudah meninggal dunia dan ada yang masih jadi TKI. Oleh karena itu aparat desa setempat wajib berperan aktif untuk pemenuhan data – data ini,”ungkapnya
Hasil pengawalan dan pengawasan penyaluran JPS Bersaatu di hari pertama kata Catur Hidayat Putra, akan dievaluasi dan disampaikan ke Pemkab Lombok Tengah sebagai dasar untuk melakukan perbaikan.”Sementara kegiatan masih berlangsung, jadi seluruh kendala kami dilapangan akan kami evaluasi dan pasti menyampaikan kepada Pemda Lombok Tengah untuk pembenahan agar segala bentuk bantuan bisa tepat sasaran,”ucapnya
Jaksa tidak ingin Bansos berupa JPS Bersatu Lombok Tengah yang disalurkan untuk membantu warga ditengah wabah Covid-19 di Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).”Jangan sampai korupsi, kolusi dan khususnya Nepotisme dalam pendataan yang dilakukan oleh pihak – pihak khususnya di desa,”pesan Catur Hidayat Putra.
Dalam pengawalan dan pengawasan penyaluran JPS Bersaatu Lombok Tengah di hari pertama di Zona Tengah, Jaksa mendampingi petugas penyalur JPS Bersatu untuk memberikan JPS Bersatu dalam bentuk uang tunai senilai Rp. 600 ribu per warga per bulan selama tiga bulan kepada warga yang tidak bisa datang langsung ke lokasi penyaluran JPS Bersatu karena sakit.”Petugas dengan didampingi Jaksa mendatangi langsung warga penerima JPS yang tidak bisa datang ke tempat yang telah ditentukan karena sakit. Hal itu kami lakukan untuk memastikan JPS Bersatu diberikan kepada warga yang berhak dan tepat sasaran,”ujar Catur Hidayat Putra. [slNews – rul]
Tinggalkan Balasan