Cegah Covid-19. Besok, Kendaraan Taktis Polisi dan Damkar Semprot Disinfektan Dijalan Protokol Dan Fasilitas Umum di Lombok Tengah
SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Lombok Tengah yang terdiri dari unsur TNI-Polri dan Pemkab Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) akan melakukan penyemprotan Disinfektan jalan Protokol, Komplek Pertokoan Kota Praya, Kawasan Masjid Agung Lombok Tengah, Alun – alun Tastura Praya, Pasar Renteng, Pasar Jelojok dan Dermaga Pelabuhan Nusantara di Teluk Awang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah dan fasilitas umum lainnya untuk mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di wilayah Lombok Tengah.
Penyemprotan Disinfektan yang akan dilaksanakan pada hari Kamis Pagi (26/03/2020) menggunakan Kendaraan Taktis milik Polres Lombok Tengah yakni Kendaraan Water Canon dan Kendaraan Pemadam Kebakaran (Damkar) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lombok Tengah termasuk Kendaraan Damkar milik PT. ITDC.” Besok penyemrotan Disinfektan lanjutan, menggunakan Kendaraan Water Canon Polres Lombok Tengah, Damkar BPBD dan Damkar milik PT. ITDC di Fasilitas – fasilitas umum, jalan protokol, termasuk Pasar Renteng, Jelojok, Pusat Pertokoan Praya termasuk di Pelabuhan Awang,”kata Koordinator Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lombok Tengah, Dr. H. Nursiah, Rabu (25/03/2020).
Sekda Lombok Tengah itu menghimbau kepada masyarakat untuk tetap dirumah dan mengurangi aktivitas yang tidak penting diluar rumah serta memahami Surat Edaran Bupati Lombok Tengah Nomor : 338/18/HUMAS tentang Ihtiar Pencegahan Penyebaran Covid-19 diwilayah Kabupaten Lombok Tengah.”Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang, tetap dirumah, kecuali ada keperluan mendesak. Karena besok pagi (Kamis) akan dilakukan penyemprotan. Menjaga Kesehatan dan kebersihan lingkungan masing – masing,”imbau H. Nursiah
Dalam SE Bupati Lombok Tengah Nomor : 338/18/Humas tentang Iktiar Pencegahan Penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Lombok Tengah, ditegaskan kepada seluruh lapisan masyarakat Lombok Tengah dan mempedomani isi dari SE tersebut yakni :
1. Tida mengadakan kegiatan yang menghadirkan dan menciptakan keramaian baik yang bersifat Sosial Keagamaan, Hiburan, pergelaran adat dan budaya, kegiatan olahraga, Tasyakuran, Nyongkolan, Resefsi Pernikahan, peringatan hari hari besar keagamaan, Car Free Day dan kegiatan lainnya baik ditempat ibadah (Masjid, Musola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng) maupun tempat umum lainnya.
2. Melaksanakan kegiatan Ibadah sholat ditempat tinggal/rumah masing – masing dan Sholat Jum’at diganti dengan Sholat Dzuhur di rumah masing – masing.
3. Untuk Fasilitas ekonomi dan perdagangan tetap buka secara terbatas dengan menerapkan Protokol Pencegahan Covid – 19, serta warung makan agar melayani pembelian yang bersifat take away (Dibawa Pulang), jika tetap makan ditempat agar agar mengatur jarak minimal 1 meter serta menyediakan antiseptik atau tempat cuci tangan dan sabun.
4. Bagi pengelola tempat hiburan agar menghentikan segala kegiatan dan menutup tempat hiburan untuk sementara waktu.
5. Melakukan pemantauan kepada warga yang baru datang dari daerah terpapar Covid-19 dan atau dari Luar Negeri untuk selanjutnya dibawa ke Fasiltas pelayanan kesehatan yang ada.
6. Menghubungi Hotline Service Covid-19 Kabupaten Lombok Tengah melalui 110 atau 081 – 133- 399-000. [slNEWS – rul]
Tinggalkan Balasan