Kades Kuta Bebas, Jalal Lapor ke Bupati Lombok Tengah
SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Narapidana kasus pemalsuan Dokumen berupa Surat atau Sporadik tanah yakni Kepala Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Mirate akhirnya menghirup udara bebas, usai menjalani pidana penjara selama 3 bulan di Rumah Tahanan (Rutan) Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Mirate bebas dari Rutan Praya pada Kamis, (30/01/2020).
Mirate tiba di rumahnya di Dusun Mong I, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah sekitar Pukul 07.00 Wita dan langsung disambut isak tangis anggota keluarganya dan sejumlah warga serta kerabat dekatnya.”Alhamdulillah hari ini saya sudah bebas. Saya sampai rumah tadi Jam 7 pagi,”ucap Mirate.
Oleh Penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah, Mirate disangkakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
Namun pada saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Lombok Tengah, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Mirate dituntut 5 bulan pidana penjara. Dan pada sidang tuntutan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lombok Tengah memvonis Mirate 3 bulan pidana penjara.”Saya dituntu 5 bulan penjara, dan Vonisnya 3 bulan penjara,”tuturnya
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan Sporadik tanah oleh Penyidik Polres Lombok Tengah pada akhir Tahun 2019, Mirate dijembloskan ke Jeruji besi Tahanan Mapolres Lombok Tengah. Dan sejak menjadi terdakwa pada awal Tahun 2020, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Lombok Tengah, Jabatan Mirate selaku Kades Kuta di Plt oleh Camat Pujut, Lombok Tengah, Lalu Sungkul.
Muskipun kini Mirate sudah mengirup udara bebas, namun belum bisa duduk kembali menjadi Kades Kuta, karena SK Bupati Lombok Tengah tentang Plt Kades Kuta belum dicabut oleh Pemkab Lombok Tengah.
Kepada suaralomboknews.com via WhatsApp, Kamis (30/01/2020), Kepala Dinas Pemberdayayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lombok Tengah, Jalaludin mengatakan, akan melaporkan terkait dengan telah bebasnya Kades Kuta, Mirate kepada Bupati Lombok Tengah, H. Moh Suhaili FT, SH.
Jalal juga mengungkapkan, pihanya telah melayangkan surat ke Pengadilan Negeri Lombok Tengah untuk meminta Salinan Putusan Kades Kuta.”Saya mau lapor dulu sama bapak Bupati dan kami juga sudah bersurat ke Pegadilan untuk mendapatkan salinan putusan Pengadilan,” ujarnya
Namun Jalal tidak memberikan jawaban kapan Mirate aktif kembali menjadi Kades Kuta dan terkait dengan kapan Lalu Sungkul diberhentikan sebagai Plt Kades Kuta. [slNEWS – rul]
Tinggalkan Balasan