SHOPPING CART

close

Racun Ikan di Laut, 4 Warga Pujut Dijaring Polisi

SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Satpol Air Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Prajurit TNI Angkatan Laut menangkap 4 orang yang menangkap ikan menggunakan bahan kimia jenis Potasium di Pantai Dondon, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.
Kasat Polair Polres Lombok Tengah, Iptu Tamrin mengatakan, 4 orang yang ditangkap itu merupakan warga Desa Persiapan Dadap, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah berinisial AS, 42 Tahun. EJ, 30 Tahun. MT, 33 Tahun dan MD, 35 Tahun.” Mereka ditangkap saat tengah menangkap ikan menggunakan Potasium di Perairan Pantai Dodon, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah pada hari Sabtu, 28 Desember 2019,” Kata Iptu Tamrin, Sabtu (28/12/2019).
Iptu Tamrin mengungkapkan, penangkapan 4 orang warga Desa Persiapan Dadap yang berprofesi sebagai Petani itu berawal dari Informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas Pelaku yang menangkap ikan menggunakan Potasium.”Berawal dari Informasi itu, kami melaksanakan Patroli bersama Angkatan Laut dan Masyarakat setempat, dan keempat pelaku kami temukan tengah menangkap ikan menggunakan Potasium,”ungkapnya
Selain mengamankan keempat pelaku, Sat Polair juga berhasil mengamankan Potasium yang digunakan pelaku untuk meracun ikan di Pantai Dodon.”Keempat Pelaku berserta Barang Bukti berupa Potasiun, Jaring dan Ikan yang ditangkap menggunakan Potasium kami amankan ke Mapolres Lombok Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut,”tutur Iptu Tamrin
Para tersangka lanjut Iptu Tamrin, diduga melanggar Pasal 84 Ayat 1 junto Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan junto Pasal 53 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. [slNEWS – rul]

Tags:

0 thoughts on “Racun Ikan di Laut, 4 Warga Pujut Dijaring Polisi

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Desember 2019
M S S R K J S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  

STATISTIK