Nursiah Minta Bangun Husnuzon Terkait Isu Fee 0,7 Persen Pengadaan Tanah Bypass BIL – KEK
SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Sekda Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), HM. Nursiah membalas pernyataan Kepala Desa (Kades) Mertak, H. Bangun terkait dengan isu aliran Fee sebesar 0,7 Persen dari dana pembayaran ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan Bypass Bandara Internasional Lombok (BIL) – Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) The Mandalika di Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.” Pak Kades, mari kita belajar Husnuzon (Berbaik Sangka), dan apa yang dicurigai itu sama sekali tidak benar,” tegas HM. Nursiah saat ditemui suaralombooknews.com dirumah dinasnya di Praya, Sabtu (29/12/2019).
Nursiah juga menegaskan,proses pengadaan tanah untuk pembangunan Bypass BIL – KEK The Mandalika telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak ada satu pun pihak yang bisa bermain – main, mulai dari proses Penghitungan harga tanah oleh Tim Appraisal, hingga proses pencairan ganti rugi tanah milik warga.”Tidak ada yang bisa bermain – main dan apa yang mau dimainkan, karena Kades yang wilayahnya terdampak pembebasan tanah untuk pembangunan Bypass BIL – KEK juga ikut jadi Panitia. Untuk itu mari kita awali pembangunan dengan saling percaya untuk mendapatkan Ridho Allah SWT, mari kita belajar berstetmen yang tidak membuat Gaduh,”pesannya
Nursiah menceritakan, pada saat proses pembayaran tahap awal ganti rugi tanah di Kantor Bupati Lombok Tengah, para Kades yang wilayahnya terdampak pembebasan tanah untuk pembangunan Bypass BIL – KEK The Mandalika mencurigai ada tim pengadaan tanah yang bermain.”Memang awalnya Kades curiga, dan setelah saya undang ke ruangan saya bersama Tim Appresial, Tim dari BPN, Pemkab Lombok Tengah, dari Provinsi NTB dan dari Kementerian PU termasuk dari Bank BNI, dan semuanya bersumpah demi Allah WST apa yang dicurigai teman – teman Kades itu tidak benar. Dan proses pengadaan tanah itu dilakukan secara transparan, bahkan sosialisasi betul – betul berintegritas. Dan hasil Tim Appresial itu serupiah pun tidak boleh dipotong, harus dibayar penuh,”ungkapnya
Dalam proses pencairan kata Nursiah, pihak Bank juga tidak bisa melakukan pemotongan dana ganti rugi tanah milik warga yang telah tersimpan di buku Rekening.” Bank itu ada aturannya, dan aturannya juga ketat, tidak bisa memotong apa lagi mengurangi saldo Nasabah (warga penerima ganti rugi tanah), jadi kecurigaan Kades itu sangat tidak benar,” ujarnya. [slNEWS – rul]
Tinggalkan Balasan