IRT Pelaku Curanmor Sistem Tebus di Lombok Tengah Ditangkap Polisi
SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Unit Reskrim Polsek Kopang, Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap seorang Perempuan berinisial NA, 25 Tahun, warga Dusun Midang, Desa Suradadi, Kecamatan Terara, Lombok Timur karena diduga melakukan tindak pidana Curanmor pada Tanggal 16 Desember 2019 lalu diwilayah Desa Kopang Rembige, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah.
Ibu Rumah Tangga (IRT) itu ditangkap Polisi di rumahnya tanpa melakukan perlawanan pada Sabtu (28/12/2019) sekitar Pukul 13.30 Wita.
Penangkapan IRT Pelaku Curanmor itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Rafles P Girang, Sabtu, (28/12/2019).
Penangkapan Pelaku Curanmor itu kata AKP Rafles berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor Polisi : SP.Kap /11/XII/2019/Sek.Kopang tanggak 28 Desember 2019 dan sesuai Laporan Polisi nomor : LP / 46 / XII / 2019 / NTB / Res Loteng / Sek Kopang tgl 17 Desember 2019.
Setelah Pelaku mencuri Sepeda Motor jenis Honda Vario warna Abu – abu milik Nurhelmi, 22 Tahun warga Desa Kopang Rembiga, kata AKP Rafles, Pelaku menitipkan Sepeda Motor hasil Curanmor tersebut ke salah seorang temannya berinisial RD warga Desa Montong Baan, Kecamatan Sikur, Lombok Timur untuk dirubah warna Bodynya, sehingga tidak dikenal oleh Korban.”Awalnya Pelaku akan menggadaikan Sepeda Motor yang dicurinya itu untuk melunasi hutang. Namun karena permintaan Pelaku yang meminta uang tebusan kepada Korban sebesar Rp. 2,5 juta dipenuhi oleh Ibu Korban, Pelaku pun mengambil uang tebusan tersebut dan mengantar sepeda motor yang dicurinya itu kerumah korban,”ungkapnya
Saat ini lanjut AKP Rafles, pelaku diamankan di Mapolsek Kopang untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lajut.”Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Mapolsek Kopang untuk proses penyidikan lebih lajut,”ujarnya. [slNEWS – rul]
Tinggalkan Balasan