SHOPPING CART

close

Pencairan Dana Ganti Rugi Tanah Bypass – KEK Lemot, Pemkab Lombok Tengah Kirim Surat Keberatan ke BNI

SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) melayangkan surat terkait dengan Pelayanan untuk Nasabah yakni warga penerima ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan Bypass Bandara Internasional Lombok (BIL) – Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) The Mandalika di Kecamatan Pujut, Lombok Tengah  kepada Pimpinan Bank BNI Cabang Praya, Lombok Tengah.
Dalam surat yang ditandatangani Sekda Lombok Tengah, HM. Nursiah dengan Nomor : 004.5/714/DISPERKIM/2019 tanggal, 23 Desember 2019, dijelaskan Pemkab Lombok Tengah melayangkan surat kepada Bank BNI Cabang Praya atas dasar adanya keberatan yang disampaikan oleh masyarakat penerima ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan Bypass BIL – KEK The Mandalika, karena dalam proses pencairan dana ganti rugi tanah tersebut, masyarakat tidak dilayani sesuai dengan Haknya oleh pihak Bank BNI Cabang Praya.
Dalam surat tersebut, Pemkab Lombok Tengah meminta kepada Bank BNI selalu pihak yang diberikan kepercayaan untuk mencairkan dana ganti rugi pembebasan tanah untuk pembangunan Bypass BIL – KEK The Mandalika untuk memberikan hak Nasabah dalam hal ini warga penerima ganti rugi pembebasan tanah secara penuh dan utuh dalam melakukan penarikan Tunai, Transfer dan Kliring. Pasalnya dalam proses pencairan atau penarikan dana pembebasan tanah warga penerima ganti rugi hannya diperbolehkan menarik dana ganti rugi tanah oleh Bank BNI Cabang Praya sebesar Rp. 50 juta per sekali penarikan dari total dana ganti rugi tanah yang diterima warga.”Tolong Bank BNI layani Nasabah (warga) dengan baik, layaknya hubungan Bank dengan Nasabah. Secara logika, mereka (warga) sangat membutuhkan dana ganti rugi pembebasan tanah itu untuk membeli tanah dan membangun rumah,” ujar Sekda Lombok Tengah, HM. Nursiah saat ditemui suaralomboknews.com di rumah dinasnya di Praya, Lombok Tengah, Sabtu (28/12/2019).
Sebelumnya, dikonfirmasi suaralomboknews.com via WhatsApp, Kamis (26/12/2019) Kepala Bank BNI Cabang Praya, Ketut Suri berjanji akan memberikan pelayanan lebih maksimal kepada warga penerima ganti rugi pembebasan tanah untuk pembangunan Bypass BIL – KEK The Mandalika.”Untuk penarikan, kami upayakan semaksimal mungkin. Jika sudah memiliki ATM bisa di transaksikan di outlet BNI. Kami mengedukasi warga supaya transaksi non tunai untuk keamanan warga,”ujarnya. [slNEWS – rul]

Tags:

0 thoughts on “Pencairan Dana Ganti Rugi Tanah Bypass – KEK Lemot, Pemkab Lombok Tengah Kirim Surat Keberatan ke BNI

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Desember 2019
M S S R K J S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  

STATISTIK