SHOPPING CART

close

Dewan NTB Dukung Menteri Edhy Revisi Permen KP 56

SUARALOMBOKNEWS.com – MATARAM | Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). H. Haerul Warisin meminta kepada semua pihak untuk menyebutkan nama – nama Anggota Dewan NTB yang mendukung Permen KP Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan penangkapan dan pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scyllaspp), dan Rajungan (Portunus spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia (NKRI).”Silakan sebutkan siapa nama – nama Anggota Dewan yang mendukung Permen KP,”pinta Haerul Warisin pada saat Hearing Publik bersama Laut Lombok Asosiasi (LLA) NTB di Ruang Komisi II DPRD NTB, Senin (23/12/2019).
Mantan Wakil Bupati Lombok Timur itu mengaku, DPRD termasuk Pemprov NTB mendukung Revisi Permen KP Nomor 56 Tahun 2016, karena Permen KP tersebut dianggap telah mengsengsarakan Masyarakat, khususnya Nelayan, Pembudidaya dan Petani Lobster.”Ada dua yang menjadi pembahasan khusus bersama Pak Gubernur yakni Pelabuhan Teluk Awang yang akan dijadikan Pelabuhan Nasional, kedua terkait permasalahan Belur Lobster, namun yang muncul pertama dalam pembahasan itu terkait dengan Belur Lobster,”ucap Haerul
Ketua DPC Partai Gerindra Lombok Timur itu mengungkapkan dampak dari Permen KP Nomor 56 Tahun 2016 yang diterbitkan diera Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pujiastuti terhadap perekonomian Masyarakat Pesisir.”Selama Permen KP, saya merasa kalah dengan Nyiroro Kidul. Dan sangat beda sekali aturan di Laut dengan di Darat. Kalau didarat, Nabrak orang paling Kendaraan ditahan, tetapi kalau di Laut tidak memiliki izin Angkut langsung ditangkap dan dipenjara. Untuk itu Permen KP harus di Revisi,” ungkap Haerul
Haerul berjanji akan menyampaikan Aspirasi masyarakat terkait dengan Revisi Permen KP kepada Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Edhy Prabowo saat kunjungan kerja ke Lombok pada Tanggal 26 Desember 2019.”Jadi tidak ada tawar – tawar lagi Permen KP harus di Revisi, dan Revisinya juga harus Pro Nelayan. Karena Belur Losbter itu harus ditangkap, dipelihara, dibesarkan oleh Nelayan, sebab kalau tidak ditangkap belur Lobster itu akan habis dimangsa oleh Predator laut,”ujarnya.
Hadir langsung dalam Hearing Publik LLA NTB bersama DPRD NTB itu, Ketua Dewan Pembina LLA, Mahnan Rasuli, Ketum LLA, Muhanan, SH, Sekjen LLA, Lalu Khaerul Amjar dan Pengurus serta anggota LLA NTB yang terdiri dari Aktivis, dan Pengacara. Turut hadir juga dalam Haering Publik tersebut para Pengurus Koperasi Tangkap dan Koperasi Budidaya. [slNEWS – rul]

Tags:

0 thoughts on “Dewan NTB Dukung Menteri Edhy Revisi Permen KP 56

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Desember 2019
M S S R K J S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  

STATISTIK