SHOPPING CART

close

Polisi Serahkan Berkas Tahap II Kasus Pemalsuan Sporadik Tanah Kades Kuta ke JPU

SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyerahkan dua tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan pemalsuan surat atau sporadik tanah yakni Kepala Desa (Kades) Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Mirate, 54 Tahun dan H. Sulaiman, 72 Tahun, warga Kampung Jawa, Kelurahan Praya, Kecamatan Praya, Lombok Tengah ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.”Berkas telah dinyatakan P21 dan Tersangka beserta Barang Bukti telah kami serahkan ke JPU,”kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Rafles P Girasang, Rabu (11/12/2019).
Dengan telah dinyatakan berkas perkaras Lengkap atau P21, Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Sporadik Tanah di atas Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) The Mandalika, Lombok Tengah yakni Kades Kuta, Mirate dan H. Sulaiman kini resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dan di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Praya, Lombok Tengah.
Berkas P21 kedua tersangka bernomor B- 2179 /N.2.11/Epp.1/12/2019, tanggal 06 Desember 2019 dan B- 2180 /N.2.11/Epp.1/12/2019, tanggal 06 Desember 2019.
Kedua tersangka kasus dugaan pemalsuan Sporadik Tanah tersebut disangkakan melanggar Pasal 263
ayat (1) KUHP.”Dengan ancam hukuman penjara 6 tahun,”ujar AKP Rafles P Girsang. [slNEWS – rul]

Tags:

0 thoughts on “Polisi Serahkan Berkas Tahap II Kasus Pemalsuan Sporadik Tanah Kades Kuta ke JPU

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Desember 2019
M S S R K J S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  

STATISTIK