Alasan Peternak dan Nelayan Lobster di NTB Bentuk LLA
SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Nelayan dan Peternak Lobster di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) membentuk Lembaga dengan nama Lombok Lobster Asosiasi (LLA).
LLA itu dibentuk untuk menindaklanjuti dan menggawal revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) RI Nomor 01 Tahun 2015 yang mengatur tentang larangan penangkapan dan ekspor kepiting, lobster, dan rajungan dalam keadaan bertelur oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.”LLA dibentuk untuk menindaklanjuti terkait dengan rencana Revisi Permen KP Nomor 01 Tahun 2015 oleh Menteri Edhy,”kata Ketua Umum (Ketum) LLA, Muhanan, SH, Senin (09/12/2019).
Muhanan mengungkapkan, dengan telah dibentuknya LLA Daerah penghasil Belur atau Baby Lobster menjadi Daerah yang Berdaulat atas hasil dan kekayaan Alamnya.”Daerah bisa mendapat Kuota Ekspor Belur Lobster. Dan Revisi Permen KP Nomor 1 Tahun 2015 itu sangat baik dan sangat bermanfaat untuk Nelayan dan kesejahteraan, khususnya masyarakat NTB,”ungkapnya
Muhanan juga mengungkapkan, dengan telah dibentuknya LLA tidak ada lagi pilih kasih terkait dengan pemberian Kuota eskpor Belur Lobster dan Peternak termasuk Nelayan bisa menjadi eksportir Belur Lobster.”Jadi semua (Peternak dan Nelayan) memiliki hak yang sama, tidak ada lagi istilah siapa yang dekat itu yang mendapatkan Kuota banyak dan boleh menjadi Eksportir belur Lobster,”ucapnya
Muhanan menegaskan, dengan telah dibentuknya LLA tidak ada lagi Lembaga atau kelompok yang memonopoli ekspor belur Lobster.” Selama ini ada Lembaga dan Perusahaan multi nasional yang mengambil kuota ekspor belur Lobster, dan dengan telah dibentuknya LLA ini Peternak dan Nelayan Lobster bisa mendapatkan haknya yang selama ini dirampas. Dan LLA ini untuk memastikan hasil laut benar – benar diperuntukkan untuk kesejahteraan Rakyat, khususnya masyarakat NTB,”ujarnya
Bertindak selaku Penasehat LLA yakni Raden Aji Saka dan Pembina LLA, Mahnan Rasuli. [slNEWS – rul]
Tinggalkan Balasan