Sat Pol PP Lombok Tengah Amankan Huller Keliling
SUARALOMBOKNEWS – LOMBOK TENGAH | Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengamankan satu unit Huller (mesin penggilingan padi) Keliling di wilayah Desa Montong Gamang, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Selasa (1/10/2019).
Huller milik salah seorang warga setempat itu diamankan Sat Pol PP Lombok Tengah pada saat tengah beraktivitas dipinggir jalan di wilayah Desa Montong Gamang, sekitar Pukul 11.00 Wita.
Selain mengamankan Huller, Sat Pol PP juga berhasil mengamankan sebuah alat timbangan dari pemilik Huller Keliling.” Dari pemilik Huller Keliling dilakukan penyitaan barang bukti berupa Satu Unit Huller Keliling dan alat Timbangan. Terhadap pemilik Huller Keliling telah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Sat Pol PP Lombok Tengah, selanjutnya pemilik Huller Keliling diberikan pembinaan agar mengghentikan usaha penggilingan padi keliling sampai dengan mengantongi Izin Usaha,”ungkap Kasat Pol PP Lombok Tengah, H. Lalu Aknal Afandi, Selasa (1/10/2019).
Lalu Aknal mengatakan, aktivitas Huller Keliling tersebut melanggar sejumlah regulasi. Yakni menyalangi Peraturan Daerah (Perda) Lombok Tengah Nomor 6 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), terkait dengan tertib jalan dan tertib Lingkungan.” Selain melanggar Perda, Huller keliling ini bisa membahayakan lalu lintas, karena tak ada setandar keselamatan. Huller secara keliling ini dapat mengganggu ketertiban dan menimbulkan polusi udara. Karena itu, (huller keliling) harus ditertibkan,”tegasnya
Lalu Aknal menambahkan, aktivitas Huller secara keliling ini juga merugikan penggilingan padi yang mengantongi izin secara resmi dan beraktivitas di tempat.”Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat yang menemukan aktivitas Huller Keliling untuk segera melapor ke Sat Pol PP,”ujarnya [slNEWS – rul]
Tinggalkan Balasan